JAKARTA, harianpijar.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) masih menahan diri untuk tidak mencampuri perundingan pemerintah dan PT Freeport Indonesia, tentang peralihan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun, Presiden Joko Widodo akan bersikap, jika PT Freeport Indonesia tetap sulit diajak berunding.
Menurut Presiden Joko Widodo, sekarang ini biar Menteri dulu. Karena itu, diminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengajukan penawaran yang menguntungkan kedua pihak.
“Sekarang ini biar Menteri dulu,” kata Presiden Joko Widodo di Jakarta, Kamis 23 Februari 2017.
Sementara, Wakil Presiden Jusuf Kalla, berharap PT Freeport Indonesia tidak menggugat pemerintah ke arbitrase internasional. Lain itu, Wapres Jusuf Kalla juga menyatakan sudah berkoordinasi dengan Menteri ESDM Ignatius Jonan dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, agar polemik ini bisa diselesaikan secara musyawarah.
“Agar ini diatur dalam perundingan yang baiklah,” kata Wapres Jusuf Kalla.
Sedangkan, Chief Executive Officer Freeport-McMoRan, Richard Adkerson, menyatakan akan membawa persoalan ini ke arbitrase internasional. Pihaknya menuding pemerintah melanggar ketentuan kontrak karya tahun 1991 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Namun, Richard Adkerson berjanji bakal mengutamakan upaya negosiasi hingga 120 hari ke depan. Jika sampai batas waktu tersebut perundingan masih belum menemui solusinya, gugatan bakal segera didaftarkan.
“Prosedur itu sudah sesuai dengan kontrak karya,” kata Richard Adkerson, Senin lalu.
Lain itu, juga dikatakan Richard Adkerson, PT Freeport menyatakan berhak mengekspor konsentrat tembaga ke luar negeri. Hak tersebut, telah dibatalkan sepihak oleh Kementerian Energi sejak 12 Januari 2017. Sedangkan, akibat larangan ekspor, PT Freeport tidak bisa memasarkan 60 persen hasil produksinya. Sementara 40 persen sisa produksi tidak bisa dimurnikan di dalam negeri karena pemogokan karyawan tempat pemurnian di Gresik, Jawa Timur.
Selanjutnya diketahu, PT Freeport menolak IUPK dengan dalih membutuhkan kepastian untuk kelancaran investasi tambang bawah tanah sebesar US$ 15 miliar hingga 2041. Lain itu, Perusahaan tambang emas itu juga menolak kewajiban divestasi hingga 51 persen.
Sedangkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan meminta PT Freeport mentaati regulasi di Indonesia selama masa perundingan. Menteri juga menegaskan, hingga kini pemerintah tidak pernah membatalkan kontrak karya. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, perusahaan tambang yang ingin melanjutkan ekspor harus mengubah kontraknya menjadi IUPK per 1 Januari 2014.