MUI Ingatkan Polisi Soal Kasus TPPU Yayasan, Harus Disertai Bukti Cukup Dan Transparan

wakil-ketua-mui
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi, jangan sampai ada penilaian bahwa polisi terlalu mencari-cari masalah dan prematur dalam menetapkan status hukum kepada pelakunya.

JAKARTA, harianpijar.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan Untuk Semua, Polisi harus disertai bukti cukup sehingga tidak menurunkan kredibilitas Polisi itu sendiri.

Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, yang menjerat Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir atas Yayasan Keadilan Untuk Semua, MUI berharap polisi dapat menjelaskan secara transparan.

Hal tersebut, biar tidak menimbulkan dugaan-dugaan yang keliru di kalangan masyarakat. Lain itu, polisi juga harus berhati-hati dalam menangani kasus ini.

”Jangan sampai ada penilaian bahwa polisi terlalu mencari-cari masalah dan prematur dalam menetapkan status hukum kepada pelakunya. Sehingga ada kesan polisi bekerja tidak independen, tidak adil, dan tebang pilih,” kata Zainut Tauhid Saadi, Kamis 23 Februari 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Zainut Tauhid Saadi, terhadap kasus pelanggaran-pelanggaran hukum yang sudah jelas dan didukung oleh alat bukti cukup, polisi ragu untuk menindak-lanjuti. Sementara terhadap kasus yang alat buktinya masih sumir polisi begitu cepat menetapkan tersangka kepada pelakunya.

Baca juga:   Minta Ahok Diberhentikan, Sekjen FUI dan Perwakilan Massa 212 Temui Komisi III DPR

”Hal ini dikhawatirkan dapat menurunkan kredibilitas dan kepercayaan publik kepada polisi,” tegas Zainut Tauhid Saadi.

Selanjutnya, Zainut Tauhid Saadi menjelaskan, seharusnya di tengah situasi dan kondisi rakyat sangat sensitif karena merasa ada perlakuan tidak adil, jangan ada tindakan pejabat atau aparat yang justru membuat rakyat semakin tersinggung. Hal tersebut dapat memicu konflik dan kegaduhan.

Selain itu, lanjut Zainut Tauhid Saadi, Bachtiar Nasir sebagai Ketua Gerakan Pengawal Fatwa MUI (GNPF) juga harus menyampaikan secara terbuka kepada umat terkait dana yang diterima termasuk penggunaannya.  Kepada pihak mana saja dana tersebut didayagunakan. Sehingga tidak menimbulkan fitnah dan prasangka yang tidak baik.

Baca juga:   Kapolri: Karena Sudah Inkrah, Laporan Antasari Azhar Tidak Perlu Dipermasalahkan Lagi

Lain itu, MUI tidak mengetahui soal urusan dana tersebut karena memang sejak dari awal MUI menyatakan bahwa GNPF bukan bagian dari MUI. MUI juga tidak ada hubungan baik secara organisasi maupun kerja sama dengan GNPF.

”Untuk hal tersebut kami minta kepada semua pihak untuk tidak mengaitkan masalah yang sedang diperkarakan oleh polisi tersebut dengan MUI,” ucap Zainut Tauhid Saadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian menetapkan Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua Adnin Armas menjadi tersangka kasus pencucian uang. Adnin Armas diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan.

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) meminjam rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua sebagai penampung sumbangan masyarakat untuk aksi pada 4 November 2016 (411) dan 2 Desember 2016 (212). Karena hal itu, Kepolisian menganggap itu sebagai tindak pidana pencucian uang.

SUMBERRepublika.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini