Raker Dengan Komisi III DPR, Kapolri Tegaskan Kasus Rizieq Shihab Bukan Kriminalisasi

Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian, diminta kasus ini tidak dikaitkan dengan status Rizieq Shihab sebagai tokoh agama.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian membantah adanya tudingan kriminalisasi dalam kasus pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Lain itu, penyidik selama ini memulai penanganan kasus karena ada laporan dari masyarakat.

Menurut Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, dugaan kasus pelanggaran pidana yang dilaporkan, diatur dalam undang-undang. “Kalau ada perbuatan dan diatur di undang-undang, itu bukan kriminalisasi tapi penegakan hukum,” kata Jenderal Pol Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu 22 Februari 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Jenderal Pol Tito Karnavian, diminta kasus ini tidak dikaitkan dengan status Rizieq Shihab sebagai tokoh agama. “Semua berlaku asas equality before the law, bukan hanya ulama, polisi juga bisa diproses,” tegas Jenderal Pol Tito Karnavian.

Selain itu, Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, saat ini semuanya masih dalam proses. Dari sejumlah kasus, ada yang masih dalam tahap penyelidikan, ada yang sudah masuk dalam tahap penyidikan di mana Rizieq Shihab sudah jadi tersangka.

Baca juga:   Fadli Zon Tunggu Pengumuman Resmi KPK Terkait OTT Orang Kepercayaan Anggota DPR

Sementara, setidaknya ada lima kasus pidana yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu. Pertama adalah kasus dugaan penghinaan pancasila yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri di Polda Jawa Barat. Rizieq Shihab sudah jadi tersangka dalam kasus ini.

Perkara kedua adalah kasus dugaan ujaran kebencian soal logo palu arit di uang kertas rupiah terbaru. Dua organisasi masyarakat melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Sampai saat ini polisi masih mencari bukti ke Bank Indonesia dan saksi ahli design.

Perkara ketiga soal kasus dugaan penistaan agama oleh Rizieq Shihab saat ceramah. Dirinya dilaporkan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia ke Polda Metro Jaya. Laporan itu masih dalam tahap penyelidikan yang saat ini polisi telah memeriksa saksi ahli bahasa dan pidana.

Baca juga:   Kuasa Hukum: Rizieq Shihab Buronan Polisi, FPI Tetap Berjalan

“Kasus lain ujaran kebencian pernyataan saudara Rizieq Shihab yang bersinggungan dengan kelompok hansip untuk ditujukan ke Kapolda Metro, pangkat jenderal otak hansip. Sehingga hansip buat laporan, mulai dari Polda Metro Jaya sampai Polda Kalimantan Timur dan Polda Sumtera Selatan,” jelas Jenderal Pol Tito Karnavian.

Selanjutnya kasus pornografi yang melibatkan Firza Husein di mana ada tujuh saksi dan delapan ahli yang diperiksa.

Sementara, tuduhan kriminalisasi ulama disuarakan dalam aksi 212 di depan Gedung MPR/DPR kemarin. Saat itu massa yang dimotori Forum Umat Islam meminta kepolisian menghentikan kasus Rizieq Shihab karena dinilai bentuk kriminalisasi.

Lain itu, massa juga meminta DPR agar mendesak pemerintah segera memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta karena telah menyandang status terdakwa.

SUMBERCNNIndonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini