Anggota Komisi II DPR Tetap Menginginkan Ahok Diberhentikan

yandri-susanto-pan
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto. (Foto:Google).

JAKARTA, harianpijar.com – Kadatangan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo ke Komisi II DPR hari ini, untuk membahas isu seputar Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Pilkada, dimanfaatkan sejumlah anggota Komisi II  untuk bertanya perihal pelantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Anggota Komisi II DPR asal Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, dirinya mengaku belum puas dengan penjelasan Mendagri Tjahjo Kumolo. ”Jawaban Mendagri sebagai perwakilan pemerintah, menurut saya kita hormati. Tapi belum menyentuh persoalan yang ada. Kami masih berkesimpulan sebaiknya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap diberhentikan,” kata Yandri Susanto di Senayan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2017.

Baca juga:   Pakar HAM Dari PBB Desak Pemerintah Bebaskan Ahok

Lebih lanjut, dikatakan Yandri Susanto, dirinya tetap mendorong pemerintah menjalankan undang-undang yang berlaku, sebagaimana diterapkan kepada warga negara lainnya. Menurutnya, jawaban Mendagri masih perlu didalami lagi.

Selanjut, Yandri Susanto juga menjelaskan, meski kemungkinan besar hak angket ‘Ahok Gate’ kalah dalam voting di rapat paripurna, dirinya tidak terlalu memikirkannya. Karena, yang mereka ingin sampaikan bukan menang atau kalah, tapi mereka ingin menunjukkan apa yang diperjuangkan benar dan sebagai kontrol dewan terhadap kebijakan pemerintah.

Baca juga:   Ahok Yakin Tidak Bersalah, Tidak Berniat Melakukan Penistaan Agama

”Jika kami mensinyalir ada pelanggaran UU oleh Pemerintah, maka itulah kontrol kami. Bukan soal menang kalah, tapi ini soal kebeneran,” tandas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

SUMBERRepublika.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini