JAKARTA, harianpijar.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku dicecar oleh anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan tidak dinonaktifkannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Lain itu, Tjahjo Kumolo menjawab semua pertanyaan anggota Komisi II, yang membidangi pemerintahan dan dalam negeri.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, keputusan dirinya tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) demi memenuhi rasa keadilan. Sementara, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Kaitan masalah gubernur ini, dakwaan jaksa itu alternatif, coba dicek 5 dan 4. Kalau saya putuskan diberhentikan kepada Presiden, tahu-tahu tuntutan jaksa jadi 4 tahun, habis saya,” kata Tjahjo Kumolo, saat rapat dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Rabu 22 Februari 2017.
Lebih lanjut, dikatakan Tjahjo Kumolo, dirinya masih menunggu putusan di pengadilan terlebih dahulu untuk mengambil keputusan. Selain itu, dirinya juga meminta tidak ada pihak yang menyalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah berstatus terdakwa.
Selanjutnya, Tjahjo Kumolo menegaskan, kalaupun ada yang demo dan turun jabatan, dirinya meminta itu dialamatkan kepadanya, bukan kepada Presiden Jokowi.
“Saya konsisten bagaimana nantinya menunggu tahapan di pengadilan. Jangan salahkan Pak Jokowi. Kalau mau demo, demolah saya. Kalau mau minta turun, turunkan saya, saya hanya membela komandan saya,” tandas Tjahjo Kumolo.