
JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membantah tudingan kriminalisasi ulama terkait sejumlah kasus yang menjerat tokoh keagamaan yang tengah ditangani satuannya.
Lain itu, proses hukum yang sedang berjalan terhadap beberapa pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, bukan bentuk kriminalisasi.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan, polisi bekerja secara profesional, upaya penyelidikan polisi bermula dari adanya laporan masyarakat. Polisi bertanggung jawab untuk menerima dan mengusut tuntas laporan tersebut.
“Ada laporan harus ditindaklanjuti nggak. Yang dilaporkan dalam ini ulama apa nama dia sebagai warga negara atau predikatnya sebagai ulama. Nama kan,” kata Irjen Pol Mochamad Iriawan, Rabu 22 Feberuari 2017.
Lebih lanjut, Irjen Pol Mochamad Iriawan menegaskan, pihaknya melakukan penyelidikan terlebih dulu, kemudian ditemukan bukti-buktinya cukup tidak untuk ditingkatkan ke penyidikan. Seperti itu yang kami lakukan, profesional.
“Kalau ditemukan adanya bukti cukup kuat ditingkatkan ke penyidikan. Baru, baru panggil semua. Profesional kita. Kita nggak pernah kriminalisasi. Jangan dijustifikasi mengkriminalisasi ulama nggak boleh loh,” tegas Irjen Pol Mochamad Iriawan.
Selanjutnya, juga dikatakan Irjen Pol Mochamad Iriawan, kasus yang ditangani pihaknya merupakan kasus hukum perorangan. Karena itu, dirinya meminta mereka yang menuding adanya upaya kriminalisasi ulama oleh kepolisian, melihat para tokoh yang tersangkut kasus sebagai individu.
“Ini kan perorangan Rizieq Shihab, Munarman, Bachtiar Nasir itu perorangan, bukan ulamanya. Saya agama Islam, saya tuh haji, saya pesantren juga, ulama guru saya. Nggak mungkin lah itu dosa buat saya. Ini perbuatan sendiri yang berakibat pada prosesi hukum kan gitu. Profesional kita, nggak boleh,” tandas Irjen Pol Mochamad Iriawan.
Sebelumnya diketahui, pada Selasa 21 Februari 2017, sejumlah kelompok keagamaan berunjuk rasa di depan gedung MPR/DPR. Massa yang menamai aksinya sebagai 212 ini dalam salah satu tuntutannya meminta aparat hukum tidak mengkriminalisasi ulama.
Seperti diberitakan, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tengah berperkara dalam sejumlah kasus di Polda Metro Jaya dan Polda Jabar. Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi tersangka dalam kasus penghinaan pecalang di Polda Bali.
Sedangkan, Pemimpin Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir, beberapa kali diperiksa dalam dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan Untuk Semua.