JAKARTA, harianpijar.com – Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak dapat memberikan pendapat hukum atau fatwa terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini berstatus terdakwa. Hal tersebut tertulis dalam surat yang disampaikan Ketua MA Hatta Ali kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Karena sudah ada gugatan di PTUN maka Mahkamah Agung (MA) tidak dapat memberikan pendapat hukum (fatwa),” kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan, di Jakarta, Selasa 21 Februri 2017.
Lebih lanjut, dikatakan Mendagri Tjahjo Kumolo, sebelumnya ada desakan publik agar dirinya menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Namun, juga dijelaskan Mendagri Tjahjo Kumplo, dirinya hingga saat ini belum bisa memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan alasan dalam Pasal 83 UU tentang Pemda diatur pemberhentian sementara dapat dilakukan jika kepala daerah tersebut dituntut hukuman pidana selama lebih dari lima tahun.
Sementara, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga saat ini didakwa dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 156 huruf a KUHP hukuman paling lama lima tahun atau Pasal 156 KUHP dengan hukuman paling lama empat tahun. Mendagri sejak awal menyatakan akan menunggu dakwaan Jaksa terlebih dulu.
Lain itu, Mendagri Tjahjo Kumolo juga meminta pendapat hukum kepada MA ihwal permasalahan ini, hingga akhirnya MA dalam suratnya menyatakan tidak bisa memberikan pendapat hukumnya, tulis MA dalam suratnya kepada Mendagri Tjahjo Kumolo.