Terkait Permintaan Fatwa Status Gubernur Ahok, Mahkamah Agung Tidak Ada Yang Rahasia

Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Witanto, tidak ada yang rahasia hanya saja lebih etis bila pihak Mendagri yang menyampaikan karena mereka yang meminta

JAKARTA, harianpijar.com – Permintaan Kementerian Dalam Negeri agar Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan pendapat atau fatwa hukum terkait dengan status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dikabulkan oleh MA.

“Ya, pendapat hukum atas permintaan Menteri Dalam Negeri sudah disampaikan,” kata Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto melalui pesan singkat, Senin 20 Februari 2017.

Lebih lanjut, dikatakan, Witanto, permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tersebut sudah dibahas di dalam rapat internal MA. Lain itu, pembahasan dilakukan dua hari setelah MA menerima surat permintaan Mendagri Tjahjo Kumolo, pada Kamis 16 Februari 2017 lalu.

Baca juga:   Yusril Yakin MA Tolak Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi

Namun, menurut Witanto, terkait isi fatwa hukum tersebut, dirinya enggan memberi tahu karena adanya persoalan etis. “Tidak ada yang rahasia, hanya saja lebih etis bila pihak Mendagri yang menyampaikan karena mereka yang meminta,” tegas Witanto.

Sebelumnya diketahui, pada Selasa 14 Februari 2017, Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat kepada Ketua MA Hatta Ali, yang isinya permohonan fatwa hukum terkait kasus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, Mendagri mengatakan, pihaknya selaku pemerintah perlu menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum di pengadilan, untuk mengambil keputusan apakah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diberhentikan sementara atau tidak.

Baca juga:   Ketum PBNU: Buat Apa Jutaan Orang Demo, Hebat Amat Ahok

Sedangkan, dakwaan yang didaftarkan di pengadilan, menurut Tjahjo Kumolo, masih memiliki pasal alternatif dengan dua tuntutan hukuman yang berbeda yaitu empat tahun dan lima tahun. Sementara, Fatwa hukum MA, akan menjadi pembanding atas tuntutan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut.

 

SUMBERRepublika.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini