DENPASAR, harianpijar.com – Salah satu kuasa hukum Munarman, Zainal Abidin, mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin, 20 Februari 2017. Lain itu, pengadilan menetapkan menerima pencabutan praperadilan Munarman dan agenda sidang dipimpin hakim Agus Walujo Tjahjono.
Sementara, puluhan pecalang dan anggota ormas anti-FPI di Bali sudah berkumpul di pengadilan. Selanjutnya, mereka sempat berorasi di halaman pengadilan sebelum persidangan dimulai.
“Ini bentuk peringatan, tidak ada tempat sedikit pun bagi ormas intoleran yang mengadu domba,” kata perwakilan dari Gerakan Pemuda Ansor, As’ad, saat berorasi, Senin, 20 Februari 2017.
Sedangkan, diruang sidang puluhan pecalang dan anggota ormas anti FPI hadir dalam ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar. Selanjutnya, Hakim Agus Walujo Tjahjono mengetuk palu menandai akhir sidang agenda penerimaan pencabutan praperadilan, sontak terdengar teriakan dari pengunjung sidang.
Menurut Pemimpin Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta, mengatakan akan terus memantau perkembangan kasus Munarman FPI hingga tuntas. “Negara diobok-obok oleh ormas intoleran seperti itu. Kami berharap pihak pengadilan dan Polda Bali kerja maksimal,” I Gusti Ngurah Harta seusai sidang.
Sedangkan, pencabutan praperadilan Munarman diajukan oleh salah satu perwakilan kuasa hukumnya Zainal Abidin pada Kamis, 16 Februari 2017 lalu. Permohonan gugatan itu diterima oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Denpasar I Ketut Suwastika, Jum’at, 17 Februari 2017. Akta tanda terima surat pencabutan itu bernomor 2/Pid.Pra/2017/PN Dps.
Seperti diberitakan, Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017, sehubungan dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016. Dalam video, Munarman menuduh pecalang (petugas keamanan adat di Bali-red) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam shalat Jumat.
Terkait hal itu, Munarman diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 dan atau pasal 156 KUHP ancaman di atas enam tahun.
Namun, Munarman menjelaskan, menanggapi tuduhan tersebut, dirinya tidak bermaksud menyebarkan atau melakukan tindakan permusuhan atau penyebaran informasi yang terkait dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Sudah saya jelaskan dalam berita acara pemeriksaan, tidak ada maksud untuk itu,” kata Munarman, Selasa 14 Februari 2017 lalu.
Selain itu, Munarman juga mengatakan kedatangannya ke kantor sebuah media di Jakarta dalam video itu bukan bertujuan menyeret permusuhan kepada pihak atau kelompok lain dengan menyebar informasi kebencian. Namun, Munarman meminta media tersebut bersikap proporsional, profesional, dan adil. “Itu konteksnya yang perlu saya tegaskan,” kata Munarman.