Terkait Rencana Aksi 212 Besok, Pimpinan DPR Akan Tampung Aspirasi Masyarakat

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, apabila ada permintaan kepada dirinya untuk menemui massa, dirinya tidak akan menolak, DPR ini merupakan lembaga yang menerima aspirasi masyarakat.

JAKARTA, harianpijar.com – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan belum mendapatkan pemberitahuan akan adanya aksi 212 pada Selasa 21 Februari 2017 di Kompleks Parlemen besok. Lain itu, dirinya juga belum mendapatkan permintaan pemberitahuan secara resmi dari massa 212 soal rencana menemui pimpinan DPR RI.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, apabila ada permintaan kepada dirinya untuk menemui massa, dirinya tidak akan menolak. Karena, DPR ini merupakan lembaga yang menerima aspirasi masyarakat.

“Kalau ada aksi dan ada perwakilan pasti kita temui, karena itu tugas konstitusional. Tapi sejauh ini belum ada permintaan. Yang paling penting dilakukan dengan tertib, saya kira itu yang paling penting. Saya kira DPR yang menerima aspirasi masyarakat,” kata Fadli Zon, Senin 20 Februari 2017.

Baca juga:   Kapolri Minta Polisi yang Jaga Aksi 299 Tidak Bawa Senpi

Lebih lanjut, Fadli Zon menjelaskan, terkait rencana para peserta aksi akan menunaikan Shalat Subuh berjamaah, dirinya mengimbau agar shalat itu dilakukan di masjid sekitar gedung DPR RI bukan di dalam Kompleks Parlemen. Namun, dirinya juga belum mengetahui seperti apa teknis aksi yang diikuti oleh sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan organisasi lainnya.

“Shalat harusnya di masjid sekitar sini saja. Saya enggak tahu detailnya sejauh ini, saya mengikuti di media,” jelas Fadli Zon.

Baca juga:   Fadli Zon Berpesan Bahwa COVID-19 Nyata Adanya

Sementara, menurut Fadli Zon, salah satu tuntutan pada aksi 212 adalah meminta agar pemerintah mencopot Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Terkait tuntutan itu, dirinya sependapat dengan tuntutan para peserta aksi tersebut. Lain itu, karena saat ini sudah seharusnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan karena yurisprudensi sudah ada, bahkan  di dalam undang-undang mengatakan demikian.

“Kalau masalah interpretasi kan bisa dibuat tergantung berpihak mana tapi masa ada terdakwa mau jadi gubernur bagaimana mau menjalankan,” tandas politisi Partai Gerindra itu.

SUMBERRepublika.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini