Mantan Dirjen Otda: Mendagri Dinilai Kesulitan Putuskan Nasib Gubernur DKI

Mantan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Mendagri ingin menunggu tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum.

JAKARTA, harianpijar.com – Mantan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri  Djohermansyah Djohan menilai, Medagri Tjahjo Kumolo kesulitan memutuskan nasib Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu didakwa dengan dua pasal dengan ancaman hukuman berbeda.

“Jadi Mendagri ini kesulitan dalam memilih, mau pilih yang mana, makanya menunggu penuntutan,” kata Djohermansyah Djohan di Jakarta, Sabtu 18 Februari 2017.

Lebih lanjut, dikatakan Djohermansyah Djohan, diketahui Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa dengan dua pasal, Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. Lain itu, dirinya maklum jika Mendagri Tjahjo Kumolo bingung dengan kasus ini.

Baca juga:   Puluhan Warga Penuhi Pendopo Balai Kota, Ucapkan Selamat Datang Kembali Pak Ahok

Selain itu, menurut Djohermansyah Djohan, Mendagri Tjahjo Kumolo ingin menunggu tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum. Pasalnya, bila mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bisa saja pengadilan menuntut dengan pasal 156 KUHP.

“Itu yang kita bilang ada peristiwa hukum baru. Jadi Mendagri harus membuat keputusan kapankah, apakah menunggu penuntutan, pikirannya pak Mendagri seperti itu,” tegas Djohermansyah Djohan.

Baca juga:   Mengadili Kasus Ahok, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tunjuk 5 Hakim

Selanjutnya, Djohermansyah Djohan juga menjelaskan, dirinya punya pandangan berbeda dengan masalah tersebut. Karena, dirinya menilai norma yang paling singkat dari aturan sudah terpenuhi, ancaman hukuman lima tahun.

“Kemudian dakwa sudah terpenuhi dengan pasal 156 KUHP, ancaman lima tahun, sebetulnya sudah bisa diberhentikan sementara,” jelas mantan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri selama empat tahun itu.

SUMBERMetrotvnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini