
JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak akan pilih kasih dalam menanggapi laporan pengaduan.
Hal tersebut berkaitan adanya laporan yang dibuat oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di Bareskrim Polri, atas tudingan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan pesan singkat (SMS) misterius yang menyeret SBY dan Harry Tanoesoedibjo (HT).
Lain itu, dihari yang sama, Bareskrim Polri juga menerima laporan balik dari mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, polri tidak akan pilih kasih dalam menanggapi laporan keduanya.
“Sama aja. Ya menerima laporannya, kemarin ada laporan. kita terima, nanti kita teliti dan kita dalami,” kata Komjen Ari Dono Sukmanto, saat meninjau TPS di Jakarta, Rabu 15 Februari 2017 kemarin.
Lebih lanjut, dikatakan Komjen Ari Dono Sukmanto, penyidik akan mempelajari terlabih dahulu laporan yang telah masuk ke Bareskrim Polri. Dalam tahap tersebut, penyidik akan melakukan gelar apakah laporan bisa ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan ataukah tidak.
Lain itu, jika laporan layak ditindaklanjuti, maka penyidik selanjutnya akan memintai keterangan yang diawali dari para saksi pelapor.
“Intinya terima laporannya, kami tindaklanjuti dengan pendalaman, kita diskusi dulu apa sih maksud laporan ini, nanti kita minta keterangan yang bersangkutan, yang melaporkan, apa maksud laporannya, buktinya apa, baru sampai situ,” tegas Komjen Ari Dono Sukmanto.
Karena itu, Komjen Ari Dono Sukmanto menambahkan, pelapor pasti kita panggil nanti setelah LP-nya sampai di penyidik. “Kita akan proses di SPKT terima laporan, mulai masuk pendataan di Robinops, nanti penyidik lakukan gelar kecil, nanti penyidik akan meminta keterangan ke pelapor, kronologisnya seperti apa, bukti-bukti apa. Nanti kita gelar lagi,” tandas Komjen Ari Dono Sukmanto.