
TANGERANG, harianpijar.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yakin benar Hary Tanoesoedibjo (HT) pernah datang ke rumahnya dan membawa ‘misi’ tertentu.
Lain itu, Antasari Azhar meminta Hary Tanoe (HT) jujur kalau pertemuan itu benar adanya.
“Makanya saya bilang Hary Tanoe (HT) jujurlah. Mungkin membantah, hoax, dan lain-lain. Makanya kita jujur bicara apa adanya,” kata Antasari Azhar saat ditemui di kawasan BSD Tangerang Selatan, Rabu 15 Februari 2017.
Lebih lanjut, ditegaskan Antasari Azhar, dirinya menyayangkan Hary Tanoe (HT) membantah. Padahal, menurut Antasari Azhar, cuma dengan jujur Hary Tanoe (HT) bisa membantu suatu perkara bisa terang benderang.
“Seumur hidup di hatinya Hary Tanoe (HT) akan ganjel itu. Satu kali berbohong akan diikuti kebohongan-kebohongan lainnya,” tegas Antasari Azhar.
Selanjutnya, menurut Antasari Azhar, dirinya punya bukti kuat atas pertemuannya dengan Hary Tanoe (HT). Sejumlah nama saksi yang bisa menjelaskan kedatangan Hary Tanoe (HT) ke rumahnya delapan tahun lalu, sudah dirinya serahkan ke kepolisian.
“Saksi dari keluarga saya, saksi dari ajudan, pengawal saya waktu itu. Karena waktu itu pengawal saya itu kan di pavilion rumah saya itu. Hari Tanoe (HT) lewat situ,” kata Antasari Azhar.
Selain itu, juga dijelaskan Antasari Azhar, kalau dirinya dikriminalisasi manta Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus kematian Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Lain itu, sebelum kasus kematian Nasrudin, dirinya ditemui Hary Tanoe (HT) dengan membawa pesan dari Cikeas, daerah yang merujuk pada tempat tinggal keluarga SBY. Saat itu, Hary Tanoe (HT) menyampaikan agar Antasari Azhar tidak menahan Aulia Pohan, besan SBY.
Namun, Antasari Azhar tidak bisa menuruti kemauan itu. Karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar yang digunakan oleh Bank Indonesia. November 2008, ia ditahan.
Selanjutnya, pada 2009, Antasari Azhar dibelit kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Pada 11 Februari 2010, Antasari Azhar divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen.
Sedangkan, pada Januari 2017, Presiden RI Joko Widodo memberikan grasi kepada Antasari Azhar.
Seperti diberitakan, pada Selasa 14 Februari 2017, Antasari Azhar melapor ke Bareskrim Polri soal dugaan rekayasa kasus. Sambil dirinya melapor, Antasari Azhar mengeluarkan pernyataan kalau ada ‘tangan Cikeas’ di balik kasus yang membawanya ke penjara.