Saat Diperiksa, Munarman Bantah Fitnah Pecalang Bali

Sekretaris Umum Front Pembela islam (FPI) Munarman, saya tidak ada maksud untuk menyebar atau melakukan tindakan yang bersifat permusuhan atau penyebaran informasi yang terkait dengan SARA.

DENPASAR, harianpijar.com – Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, membantah telah memfitnah Pecalang, seperti yang telah dilaporkan masyarakat lintas agama ke polisi berdasarkan rekaman yang tersiar dalam situs YouTube.

“Saya tidak ada maksud untuk menyebar atau melakukan tindakan yang bersifat permusuhan atau penyebaran informasi yang terkait dengan SARA,” kata Munarman, seusai diperiksa penyidik Bareskrim Polda Bali, di Denpasar, Selasa 14 Februari 2017.

Menurut Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, kedatangannya ke kantor redaksi Kompas Group, untuk meminta media tersebut sampaikan informasi yang proporsional, profesional, dan adil di dalam konteks pemberitaan.

Baca juga:   Karena Tak Diperlukan, Shobri: FPI Tidak Akan Perpanjang SKT

“Jadi tidak ada maksud dan tujuan menyeret-nyeret pihak lain atau kelompok lain atau informasi yang bernada permusuhan atau kebencian terhadap salah satu kelompok,” kata Munarman.

Sementara, Munarman diperiksa penyidik Polda Bali dalam kasus dugaan fitnah terhadap Pecalang dan  Munarman ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 7 februari 2017 lalu. Lain itu, seharusnya Munarman menjalani pemeriksaan perdana pada Jumat 10 Februari 2017.

Namun, dijelaskan Munarman, dirinya tidak memenuhi pemeriksaan perdana tersebut tanpa adanya alasan jelas. Sedangkan, Munarman mendatangi Polda Bali pada Senin 13 Februari 2017 untuk diperiksa, atau mendahului jadwal panggilan kedua pada Selasa ini.

Baca juga:   Sahabat Minta Hentikan Kriminalisasi dan Bebaskan Munarman dari Tahanan

Sebelumnya dikatahui, Sekretaris Umum Front Pembela islam (FPI) Munarman dilaporkan warga Denpasar Bali bernama Zed Hasan, dan didampingi elemen lintas agama karena pernyataannya yang menyinggung Pecalang telah melakukan pelemparan kepada rumah warga dan melarang umat Islam shalat Jumat, seperti yang terekam dalam video YouTube yang diunggah Markaz Syariah, pada 17 Juni 2016 lalu.

SUMBERRepublika.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini