BANDUNG, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan, setelah kemarin, Senin,13 Februari 2017, melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab dalam kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik presiden pertama Soekarno, akan menggelar rapat internal.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, saat ini tim penyidik sedang melaksanakan anev (analisa dan evaluasi), menggelar rapat internal untuk menentukan langkah selanjutnya.
Lebih lanjut, dikatakan Kombes Pol Yusri Yunus, apakah perlu ada saksi lain yang harus kita periksa, termasuk juga saksi yang meringankan bagi terlapor Rizieq Shihab, atau ada ada saksi ahli lain yang perlu kita tambahkan.
“Apakah masih harus perlu memanggil Saudara Rizieq Shihab untuk diperiksa tambahan,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Bandung.
Sebelumnya diberitakan, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Sukmawati Soekarnoputri terkait sebuah video ceramah di mana pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu antara lain mengatakan “Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat”.