Terkait Dana Aksi Bela Islam, Polri Tetapkan Satu Tersangka

Karo Penmas Polri Brigjen Pol Rikwanto, tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim tersebut berinisial IA dan tersangka merupakan rekan dari Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Menurut Karo Penmas Polri Brigjen Pol Rikwanto, tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim tersebut berinisial IA. “Tersangka inisialnya IA,” kata Brigjen Pol Rikwanto saat dihubungi di Jakarta, Senin 13 Februari 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan, Brigjen Pol Rikwanto, tersangka IA merupakan rekan dari Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir (BN).  Lain itu, tersangka IA berperan sebagai pihak yang mencairkan dana yayasan tersebut atas perintah Bachtiar Nasir.

Baca juga:   Pesan Aksi Digelar Damai, Prabowo Subianto: Tak Ada Niat Kami untuk Makar

“Dia disuruh cairkan dana oleh Bachtiar Nasir. Dia bukan orang GNPF-MUI juga bukan orang yayasan, dia orang bank,” tegas Brigjen Pol Rikwanto.

Akibatnya, tersangka IA dijerat Pasal 5 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan UU No. 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari adanya seruan donasi kepada umat yang digagas GNPF-MUI. Karena tidak berbadan hukum mereka meminjam rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Selanjutnya, penggalangan dana itu digunakan untuk kegiatan aksi bela Islam 2 Desember 2016 atau dikenal sebagai Aksi Bela Islam Jilid III.

Baca juga:   Pemuda Muhammadiyah: Pengusutan Dugaan Pencucian Uang oleh GNPF Kental Nuansa Politik

Lain itu, tertera nama penanggung jawab rekening yaitu Bahtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Luthfie Hakim.

Namun, uniknya saat itu Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin membantah adanya seruan penggalangan dana oleh GNPF MUI.

Selanjutnya, Novel Chaidir Hasan Bamukmin menegaskan, GNPF MUI tidak membuka rekening donasi untuk aksi Bela Islam III. Namun, ternyata rekening itu telah menerima dana sekitar Rp 4 miliar.

 

SUMBERBeritasatu.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini