Soal Status Ahok, Presiden Minta Mendagri Untuk Dapatkan Pandangan Resmi MA

Ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, ini kan banyak tafsir, bahkan Presiden sendiri betul-betul memahami, menyadari banyak tafsir itu. Dan beliau juga meminta Mendagri untuk minta pandangan resmi dari MA.

JAKARTA, harianpijar.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk mendapatkan pandangan resmi dari Mahkamah Agung (MA), terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali aktif sebagai gubernur DKI Jakarta setelah menjalani cuti kampanye pilkada, meski menyandang status terdakwa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, saat menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara. “Ini kan banyak tafsir. Bahkan Pak Presiden sendiri betul-betul memahami, menyadari banyak tafsir itu. Bahkan beliau meminta Mendagri untuk minta pandangan resmi dari MA,” kata Haedar Nashir, seusai menemui Presiden, Senin 13 Februari 2017.

Menurut Haedar Nashir, dirinya meminta jika sudah mendapat pandangan resmi dari MA maka Mendagri perlu melaksanakan pandangan tersebut. Lain itu, pandangan dari MA ini diperlukan lantaran banyaknya pemahaman di masyarakat terkait hukum yang menyangkut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut.

Baca juga:   Ahok Akan Jadi Bos BUMN, Sandiaga: Patut Didukung

“Nah kalau sudah ada pandangan resmi MA maka laksanakan apa yang menjadi pandangan resmi itu. Jadi saya pikir itu merupakan langkah yang cukup elegan, jadi di tengah banyak tafsir tentang aktif nonaktif ini, maka jalan terbaik adalah meminta fatwa MA, jadi fatwa MA, bukan fatwa MUI ya,” tegas Haedar Nashir.

Lebih lanjut, dikatakan Haedar Nashir, Muhammadiyah tetap bersikap patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Jika dalam aturannya diharuskan agar pejabat yang terjerat kasus hukum untuk dinonaktifkan sebagai gubernur, maka aturan tersebut harus dijalankan.

Lain itu, jika terdapat perbedaan tafsir maka perlu terdapat otoritas yang memastikan aturan hukum tersebut. Untuk itu, tegakkan prinsip hukum yang memang sifatnya tegas, jadi kalau memang prinsip hukum dan dasar UU nonaktif ya nonaktif.

Baca juga:   DPR: Mendagri dan FPI Diminta Duduk Bersama Bahas SKT Ormas

“Masalahnya kalau perbedaan tafsir harus ada otoritas yang memastikan itu. Jadi Muhammadiyah prinsipnya untuk semua kasus, kan bukan hanya DKI juga katanya ada Gorontalo dan sebagainya, tegakkan hukum sesuai dengan konstitusi yang berlaku,” jelas Haedar Nashir.

Sementara, Haedar Nashir juga berharap, agar MA segera memberikan pandangannya terkait masalah ini,  biar mendapatkan kepastian hukum dan tidak menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat. Lain itu, Haedar Nashir  juga mengingatkan agar masyarakat dapat memilih pemimpin yang bertanggungjawab, teladan, dan dapat mengelola masyarakat dan daerah.

SUMBERRepublika.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini