JAKARTA, harianpijar.com – Terkait kasus dugaan penodaan Pancasila, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat. Lain itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengatakan pihaknya sudah berjanji untuk hadir memenuhi panggilan Polda Jabar tersebut.
Menurut kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, sebenarnya kesehatan kliennya (Rizieq Shihab-red) kurang begitu prima tapi karena sudah berjanji, sebenarnya dia juga diizinkan kalau mau datang setelah Senin juga boleh.
“Tapi Rizieq Shihab pingin segera tenang, supaya tidak terlihat Rizieq Shihab ini tidak taat mengeluarkan jarak,” kata Kapitra Ampera, saat dihubungi, Minggu 12 Februari 2017 malam.
Lebih lanjut, ditegaskan Kapitra Ampera, Rizieq Shihab bukannya mengelak memenuhi panggilan penyidik. Namun, kliennya hanya menjaga supaya situasi kondusif.
“Rizieq Shihab selama ini kan selalu datang kalau dipanggil, tidak ada yang tidak datang. Kemarin itu kan menjaga supaya semua pihak kondusif begitu tidak terjadi massa pro dan kontra begitu sementara rumah di Jakarta begitu ramai. Kalau merembet kan nanti gaduh makanya kita tidak datang,” tegas Kapitra Ampera.
Selanjutnya, Kapitra Ampera juga mengaku, meski mendapat kelongaran untuk datang setelah Senin 13 Februari 2017. Namun Rizieq Shihab memutuskan untuk tetap hadir sesuai jadwal. Lain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dengan pemeriksaan dugaan penodaan Pancasila ini.
“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri, sudah berkomunikasi dengan Polda Jabar bahwa Rizieq Shihab Insya Allah Senin (hari ini-red) sudah akan datang ke Polda Jabar,” aku Kapitra Ampera.
Selain itu, Kapitra Ampera juga mengatakan, pihaknya tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh kliennya dan hanya membawa bukti berupa tesis milik Rizieq Shihab.
“Kita nggak ada persiapan apa-apa ya, karena itu sebuah karya intelektual yang dituangkan dibahas dalam dunia akademik. Tertuang dalam naskah akademik diperdebatkan, telah diuji dan dipertahankan tentang historikal Pancasila itu, tentang konsep Pancasila, lalu bahasa akademik itu dibawa ke bahasa verbal, dibawa ke bahasa verbal masyarakat umum sehingga menimbulkan persepsi berbeda,” kata Kapitra Ampera.
Sementara, menurut Kapitra Ampera, sebenarnya tidak ada satu kejahatan pun yang dilakukan oleh habib, karena yang dituduh menghina lambang-lambang negara itu kan bukan pancasila, lambang negara itu burung garuda yang di dadanya ada lambang-lambang dari sila-sila pancasila dan di kakinya dicengkeram tulisan Bhineka Tunggal Ika.
Karena itu, dirinya optimis jika kliennya tidak bersalah, kliennya hanya berbicara sejarah. “Pancasila itu falsafah kita jadi lambang negara, ideologi kita, ideologi bangsa, falsafah bangsa Indonesia. sifatnya filosofis itu sebagai guidance of life,” tandas Kapitra Ampera.