Polda Jabar Tidak Akan Menjadwal Ulang Pemanggilan Rizieq Shihab

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto, tidak ada jadwal ulang. Sebaiknya datang, proaktif, kooperatif. Ini kan untuk proses perkara, kami hanya menjalankan undang-undang.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dipastikan tidak akan menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Diketahui, Rizieq Shihab merupakan tersangka dalam kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden ke-1 Soekarno.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto, Polda Jabar tidak akan menjadwal ulang pemanggilan Rizieq Shihab. Untuk itu, dirinya meminta Rizieq Shihab untuk segera mendatangi Polda Jabar.

“Tidak ada jadwal ulang. Sebaiknya datang, proaktif, kooperatif. Ini kan untuk proses perkara, kami hanya menjalankan undang-undang,” kata Brigjen Pol Rikwanto, Sabtu, 11 Februari 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Brigjen Rikwanto, terkait kehadiran Rizieq Shihab pada aksi 112, dirinya tidak menyoal asal Rizieq Shihab memenuhi panggilan Polda Jabar dalam waktu dekat. “Kalau kehadiran di manapun, silakan dia, tidak dilarang, itu urusan yang bersangkutan. Tapi masalah hukum, sebaiknya dia datang dalam waktu dekat ke Polda Jabar,” tegas Brigjen Pol Rikwanto.

Baca juga:   Polda Metro Jaya: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Dianjurkan Tidak Beropini di Media

ementara, kuasa hukum Rizieq Shihab, Ki Agus Choiri pada kesempatan lain, memastikan kliennya bakal  memenuhi panggilan Polda Jabar. Sementara Rizieq Shihab mengatakan bakal mendatangi Polda Jabar usai menggelar aksi 11 Februari 2017 atau 112.

“Kami tidak akan lari. kami akan hadapi proses hukum sebagai WNI yang baik. Kami minta tidak ada rekayasa, jangan ada rencana jahat pada ulama dan tokoh Islam,” kata Rizieq Shihab usai ikut aksi 112 di Masjid Istiqlal, Jakarta kemarin.

Baca juga:   Polda Jabar Siap Lakukan Pemeriksaan Saksi Ahli Yang Diajukan Rizieq Shihab, Siapapun Itu

Sedangkan, Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila setelah dilakukan gelar perkara. Lain itu, penetapan status pun dilengkapi dengan sejumlah alat bukti.

Selain itu, penetapan status tersangka terkait dengan adanya laporan yang disampaikan putri Proklamator, Sukmawati Soekarnoputri, ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Sedangkan, Mabes Polri pun melimpahkan  penyelidikan kasus ke Polda Jabar, karena lokasi kejadian berada di Jawa Barat.

 

 

SUMBERMetrotvnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini