Refly Harun: Tidak Ada Alasan untuk Menonaktifkan Ahok Dari Jabatan Gubernur DKI

Pakar-Hukum-Tata-Negara-Refly-Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, kalau acuannya pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berpatokan pada pasal tersebut, maka tidak ada alasan untuk memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI.

JAKARTA, harianpijar.com – Rencana kembalinya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, setelah habis masa cuti kampanyenya, menjadi polemik.

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun mengajak agar semua pihak melihat permasalahan tersebut dengan jernih.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, mengatakan, permintaan penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta, kalau dikaitkan dengan status terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang disandang oleh Ahok (Basuki Tjahaja Purnama-red), aturannya ada dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

“Kalau bicara tentang penonaktifian atau pemberhentian sementara, maka acuannya pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Refly Harun, Jumat 10 Februari 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Refly Harun, jika berpatokan pada pasal tersebut, maka tidak ada alasan untuk memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI.

“Karena, pasal itu mengatakan bahwa mereka yang didakwa melakukan kejahatan yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, lalu akan diberhentikan sementara. Selain itu juga mereka yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan kejahatan terhadap keamanan negara, atau melakukan tindakan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegas Refly Harun.

Baca juga:   Foto Ahok Saat Bersalaman Dengan Raja Salman Jadi Viral di Media Sosial

Lain itu, Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyebutkan: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Karena itu, dikatakan Refly Harun, jika dikaitkan dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang didakwa dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156 a soal Penodaan Agama yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

“Berdasarkan ‘5 tahun’ tersebut, lantas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus dinonaktifkan.  Saya berbeda pendapat, karena di dalam pasal 83 (UU Pemda) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun, sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diancam paling lama 5 tahun. Jadi, menurut saya tidak masuk. Karena kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan,” kata Refly Harun.

Namun, juga menurut Refly Harun, ada juga tindak pidana yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, terdakwanya bisa langsung dinonaktifkan dari jabatan gubernur. Tetapi, hal itu juga tidak bisa dikenakan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Baca juga:   Saat Ditemui Djarot di Rutan Mako Brimob, Ahok Tanya Pembangunan Masjid di Kalijodo

“Pasal tersebut sudah menyatakan secara spesifik untuk hal-hal tersebut, bahwa korupsi berapapun ancaman hukumannya akan diberhentikan sementara. Sama juga dengan tindak pidana terorisme, makar dan kejahatan terhadap NKRI,” jelas Refly Harun.

Karena itu, Refly Harun menegaskan, dirinya tidak sependapat jika pasal 83 UU Pemda itu diterapkan untuk menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI. “Yang jelas dia bukan (melakukan) korupsi, makar dan terorisme,” tegas Pakar Hukum Tata Negara itu.

Sedangkan, juga dijelaskan Refly Harun, kalau memakai pendekatan hukuman sich, saya mengatakan tidak ada alasan untuk menonaktifkan atau memberhentikan sementara (Ahok-red). Tapi, kita tahu, soal Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini adalah soal yang sangat politis dan tidak hanya soal hukum, antara yang pro dan kontra sama kuatnya.

Untuk itu, dikatakan Refly Harun, marilah kita melihat pasal 83 ayat 1 (UU Pemda) itu secara jernih. Pendapat saya tidak ada alasan kalau berpatokan pada pasal itu. “Tapi memang tentu Presiden Jokowi berada pada titik dilema, yang paling populer adalah menonaktifkan, karena dianggap akan netral. Kalau tidak menonatifkan dianggap tidak netral,” tandas Refly Harun.

SUMBERdetik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini