
JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meminta Front Pembela Islam (FPI) untuk mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti aksi 112 pada Sabtu 11 Februari 2017 mendatang.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, bahwa pihaknya juga sudah komunikasi dengan Polda lainnya untuk mengimbau masyarakatnya untuk tidak mengikuti aksi berjuluk ‘Jalan Pagi Sehat Al Maidah 51’ tersebut.
“Semuanya kita komunikasikan (ke Polda lainnya). Kita harap juga Front Pembela Islam (FPI) juga dapat mengimbau masyarakat untuk tidak turun ke jalan. Jadi kita saling komunikasi yang penting kegiatan itu tidak dilaksanakan dan Pilkada dapat berjalan lancar,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, Rabu 8 Februari 2017.
Lebih lanjut, ditegaskan Kombes Pol Argo Yuwono, bahwa aksi yang digagas Forum Umat Islam (FUI) tersebut tetap dilarang untuk dilaksanakan.
“Polda Metro Jaya menegaskan kembali bahwa untuk kegiatan turun ke jalan tanggal 11 Februari, dilarang,” tegas Kombes Pol Argo Yuwono.
Selanjutnya, Kombes Pol Argo Yuwono juga menjelaskan, berdasarkan pasal 6 UU No 9 Tahun 1998 disebutkan bahwa jika penyampaian pendapat di muka umum mengganggu ketertiban umum maka hal itu tidak diperbolehkan.
Lain itu, menurutnya berdasarkan Pasal 15 UU No 9 Tahun 1998 maka aksi 112 dapat dilakukan pembubaran. “Nanti kalau tetap melakukan kegiatan, nanti bisa kita kenakan pasal 15. Kita bisa membubarkan. Nanti misalnya tetap juga, ada pasal 16 di situ. Kita bisa berikan sanksi,” jelas Kombes Pol Argo Yuwono.
Sementara, dikatakan Kombes Pol Argo Yuwono, pihaknya tidak takut jika nantinya terjadi bentrokan dengan masyarakat yang tetap memaksakan kehendaknya untuk mengikuti aksi tersebut. Terkait hal tersebut, pihaknya sudah menyiapkan cara khusus.
“Kita punya cara sendiri ya. Kita akan komunikasikan dan yang terpenting bahwa tangg 11 Februari kita tidak mengizinkan,” tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.