Anggota DPR Fraksi Golkar Misbakhun, Mengimbau SBY Untuk Ikut Amnesti Pajak

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun, dirinya mempertanyakan pemahaman mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap kebijakan amnesti pajak.

JAKARTA, harianpijar.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun mengimbau kepada mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengikuti kebijakan amnesti pajak yang diterapkan Pemerintah untuk mendorong pembangunan infrastruktur.

“Harapan saya Pak SBY dan keluarga segera menggunakan haknya sebagai wajib pajak untuk ikut program amnesti pajak, bila belum mengikuti kebijakan amnesti pajak,” kata Mukhammad Misbakhun di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017.

Lebih lanjut, juga dijelaskan Mukhammad Misbakhun, dirinya mempertanyakan pemahaman mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap kebijakan amnesti pajak.

Karena, dirinya menilai pernyataan manta Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada acara Dies Natalis ke-15 Partai Demokrat, Selasa, 7 Februari 2017 yang menyatakan bahwa amnesti pajak salah sasaran menunjukkan kekurangpahaman.

Selanjutnya, menurut Mukhammad Misbakhun, pemerintahan Presiden Joko Widodo menerapkan amnesti pajak memiliki dua tujuan, pertama deklarasi atas aset di dalam negeri, kedua repatriasi atas aset milik warga negara Indonesia di luar negeri.

Baca juga:   SBY dan Keluarga Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Hal ini, guna memperluas basis pajak sehingga rasio pajak di Indonesia meningkat.

“Amnesti pajak adalah hak wajib pajak. Jadi tidak bisa dipaksakan wajib pajak untuk ikut amnesti pajak,” kata anggota Komisi XI DPR RI ini.

Sementara, ditegaskan Mukhammas Misbakhun, keberhasilan amnesti pajak di Indonesia sudah diakui oleh OECD, Bank Dunia, dan IMF, bahkan amnesti pajak di Indonesia saat ini menjadi bahan studi dan model oleh beberapa negara yang akan menerapkan amnesti pajak di negaranya.

Selanjutnya, pencapaian uang tebusan dari amnesti pajak masih terus meningkat karena tahap ketiga masih berlangsung hingga 31 Maret 2017.

“Harta yang dideklarasikan sudah mencapai Rp5.000 triliun dan reptriasi aset hampir mencapai Rp150 triliun. Ini adalah bukti pencapaian yang sangat signifikan dan diakui dunia internasional,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Baca juga:   Datang Melayat di Singapura, Elite Demokrat Puji Kaesang

Sedangkan menurut Mukhammad Misbakhun, usaha kecil, menengah, dan koperasi (UMKM) yang omsetnya di bawah Rp4,8 miliar mendapatkan keistimewaan dari kebijakan amnesti pajak, karena tarif uang tebusannya hanya satu persen sepanjang masa periode pelaksanaan amnesti pajak.

Selain itu, UMKM, menurutnya dapat mengikuti amnesti pajak kapan saja tanpa harus mengalami kenaikan tarif uang tebusan.

“Ini adalah kesempatan bagi usaha kecil untuk patuh pada ketentuan perpajakan sehingga mereka bisa ikut tender Pemerintah yang menuntut adanya laporan pajak yang patuh,” jelas mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini.

Sebelumnya diketahui, pelaksanaan UU Amnesti Pajak sedang berjalan dan masih ada target-target dan cerita sukses lainnya yang masih dapat dicapai.

SUMBERharianterbit.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini