Tim Kuasa Hukum: Bachtiar Nasir Tidak Memiliki Hubungan Dengan Yayasan Penampung Dana #Aksi212

Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, kliennya (Bachtiar Nasir) bukan pendiri bukan pembina juga bukan pengawas

JAKARTA, harianpijar.com – Tim Kuasa Hukum Bachtiar Nasir menyatakan, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir, tidak punya hubungan dengan Yayasan Keadilan Untuk Semua (Justice For All).

Sementara, Mabes Polri berencana melakukan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut kuasa hukum Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, menyatakan kliennya Bachtiar Nasir (Ketua GNPF-MUI-red) tidak memiliki hubungan dengan Yayasan Keadilan Untuk Semua (Justice For All).

Lebih lanjut, ditegaskan Kapitra Ampera, kliennya tidak ada dalam struktur Yayasan Keadilan yang menampung dana untuk demo 4 November dan 2 Desember 2016 atau dikenal #Aksi212.

“Kami akan buktikan Pak Bachtiar Nasir tidak ada hubungan dengan yayasan itu. Bachtiar Nasir bukan pendiri bukan pembina juga bukan pengawas,” kata Kapitra Ampera di Jaakarta, Rabu 8 Februari 2017.

Baca juga:   Tim Advokasi GNPF MUI, Curiga Ada Kekuatan Terselubung Gerakkan Polri

Selanjutnya, juga menurut Kapitra Ampera, pemanggilan polisi kepada kliennya Bachtiar Nasir terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau dugaan pengalihan aset yayasan kepada pembina/pengawas, dinilai sebagai kesempatan untuk menjelaskan duduk perkara.

“Kami diuntungkan, dipanggil untuk klarifikasi atas sebuah dugaan. Sehingga tidak ada salah pengertian dan salah paham atau gagal paham tentang eksistensi Bachtiar Nasir dalam yayasan,” jelas Kapitra Ampera.

Sementara, dikatakan Kapitra Ampera, kliennya Bachtiar Nasir hari ini tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan oleh kepolisian. Namun, dirinya bersama tim berkunjung ke Bareskrim Mabes Polri untuk mengkonfirmasi surat panggilan Bachtiar.

Baca juga:   Polisi Telah Melakukan Rekonstruksi Kegiatan Permufakatan Makar

Selanjutnya, Kapitra Ampera juga mengatakan, pihaknya mendapatkan surat panggilan pada 6 Februari pukul 23.34 WIB, sementara pemeriksaan akan dilakukan pada 8 Februari. Lain itu, dalam pasal 227 KUHP, surat panggilan seharusnya diterima tiga hari sebelum pemeriksaan.

“Maka kami datang ke sini dulu, minta konfirmasi, apakah ini sudah tepat, sesuai perundangan,” kata Kapitra Ampera.

Sebelumnya diketahui, pada akhir tahun 2016 nama Bachtiar Nasir ramai diperbincangkan di media sosial setelah akun Facebook bernama Moch Zain mengunggah informasi bahwa yayasan pimpinan Bachtiar Nasir, Indonesian Humanitarian Relief (IHR), mengirim bantuan logistik untuk mendukung kelompok pemberontak pemerintahan Bassar Al-Assad, Jaysh Al-Islam di Aleppo, Suriah.

SUMBERCNNIndonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini