
JAKARTA, harianpijar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Lain itu, Yasonna H. Laoly diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan E-KTP dengan tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, memang benar, hari ini Yasonna H Laoly dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiarto. “Iya, benar hari ini ada pemeriksaan Menkumham sebagai saksi,” kata Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu 8 Februari 2017.
Lebih lanjut, dikatakan Febri Diansyah, sebelumnya KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Yosonna H. Laoly pada Jumat 3 Februari 2017. Namun, Yasonna H. Laoly meminta agar KPK menjadwal ulang pemanggilannya karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.
“Saya minta ditunda karena kemarin baru terima suratnya. Hari ini saya ada Ratas di Istana,” kata Yasonna H. Laoly di Gedung Kemenkumham, Jumat pekan lalu.
Selain itu, juga menurut Febri Diansyah, keterkaitan Yasonna H. Laoly dalam kasus E-KTP tersebut, dimana Yasonna H. Laoly saat itu masih menjadi anggota DPR di Komisi II dan anggota Badan Anggaran (Banggar). Saat itu pula kebijakan E-KTP diputuskan.
“Ya saya Banggar dan Komisi II. Bagaimana alokasi anggaran. Kan waktu itu ada permintaan besar kita enggak sepakati sebagian. Saya kira, saya enggak tahu terserah KPK aja deh,” jelas Yasonna H. Laoly.
Menuru Yasonna H. Laoly, dirinya menilai, kebijakan E-KTP itu sebenarnya baik. Program itu disepakati sebagai nomor identitas tunggal (single identity number).
Nomor itu bisa digunakan untuk semua kebutuhan administrasi, seperti NPWP dan kartu mahasiswa. “Ini baik tapi dalam pelaksanaan amburadul,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, menurut KPK, ada lebih dari 250 orang saksi yang sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus E-KTP.