JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hari ini melakukan pemanggilan terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir. Lain itu, pemanggilan tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, saat dikonfirmasi, mengatakan, memang benar dilakukan pemanggilan. “Iya, untuk pemeriksaan hari ini,” kata Brigjen Pol Agung Setya, Rabu 8 Februari 2017.
Lain itu, Brigjen Pol Agung Setya, tidak menjelaskan secara detail tentang kasus itu. Sementara sebelumnya, salah satu tim pengacara Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, juga membenarkan tentang pemeriksaan hari ini.
“Diperiksa soal money laundering. Insya Allah datang dengan saya. Ada 20 orang pengacara untuk mendampingi Bachtiar Nasir,” kata Kapitra Ampera, Selasa 7 Februari 2017 malam.
Lain itu, menurutnya, pihaknya akan menghadiri pemanggilan ini meski pun pihaknya belum begitu mengetahui substansi dari laporan itu.
Sementara, pada surat panggilan nomor S.Pgl/368/II/2017/Dit.Tipideksus tertulis nama Bachtiar Nasir, dipanggil sebagai saksi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rencananya pemanggilan Bachtiar Nasir hari ini Rabu 8 Februari 2017, pukul 10.00 WIB untuk menemui penyidik Dirtipideksus di kantor Bareskrim Polri, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat.