
BENGKULU, harianpijar.com – Anggota DPD RI asal Dapil Bengkulu Ahmad Kanedi menyatakan, pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang rencana penambahan kursi anggota DPD pada Pemilu Tahun 2019 mendatang, saat ini sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus-red) DPD RI.
Lain itu, dalam pembahasan RUU, diusulkan penambahan kursi Anggota DPD RI menjadi 5 kursi per Dapil. Hal tersebut, mengacu dalam UUD 1945, yang mengatakan bisa lima orang perwakilan dan bahkan lebih.
Menurut Ahmad Kanedi, usulan penambahan kursi anggota DPD RI tersebut, sasarannya agar bisa lebih banyak lagi menyuarakan untuk kepentingan daerah. Karena itu, pihaknya akan memperjuangkan pengusulan penambahan kursi Senator di lembaga parlemen senayan.
“Kita akan perjuangkan agar bisa disahkan. Apalagi lembaga DPD RI juga sudah sepakat adanya penambahan kursi itu, seiring dengan penambahan jumlah penduduk,” kata Ahmad Kanedi yang juga anggota Pansus, di Bengkulu, Selasa 7 Februari 2017.
Selanjutnya, juga ditegaskan Ahmad Kanedi, selain membahas soal penambahan kursi anggota DPD, pokok bahasan lainnya masalah pemahaman Pemilu serentak dan hak pilih untuk TNI serta Polri.
Lain itu, juga membahas tentang sistem penggunaan elektronik saat Pemilu, soal daerah pemilihan dan suara untuk satu kursi anggota legislative mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah. “Kita akan terus membahasnya secara bertahap dengan mengejar target secepatnya bisa tuntas,” tandas mantan Walikota Bengkulu ini.