Kejati Bengkulu Periksa Mantan Kadistan Provinsi Bengkulu, Terkait Dugaan Bibit Cabe Fiktif

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ahmad Fuadi, pihaknya akan terus mengembangkan keterangan yang diperoleh dari para saksi-saksi lainnya.

BENGKULU, harianpijar.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, hari ini, Selasa 7 Februari 2017, mengagendakan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Propinsi Bengkulu Ricky Gunawan, oleh jaksa penyidik pidana khusus.

Lain itu, Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ahmad Fuadi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ricky Gunawan. “Iya benar ada pemeriksaan Ricky Gunawan sebagai saksi,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ahmad Fuadi, kepada wartawan, Selasa 7 Feberuari 2017.

Menurut Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ahmad Fuadi, pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pertanian Ricky Gunawan sebagai saksi, terkait dalam kasus dugaan fiktif pengadaan bibit cabe senilai Rp. 4,4 miliar pada tahun anggaran 2016.

Lebih lanjut, ditegaskan, Ahmad Fuadi, pihaknya tidak hanya memeriksa Ricky Gunawan, tetapi ada pula sejumlah saksi-saksi lainnya termasuk para petani penerima, “Ada beberapa, tungu saja,” tegas Ahmad Fuadi.

Baca juga:   Jika Tidak Ada Kejelasan, Kejati Bengkulu Akan Tinjau Kembali MoU Dengan Pemprov Bengkulu

Sementara, Ahmad Fuadi juga menjelaskan, menurut saksi dirinya menjabat sebagai Kadistan Provinsi Bengkulu sekitar November 2016. Sementara pelaksanaan proyek sudah berjalan dan hampir selesai, karena sudah diberikan kemasing-masing petani.

“Karena itu, saksi yang menjabat kurang dari 3 bulan itu tidak tau menahu pelaksanaannya, dan setelah itu pindah ke Dinas DKP,” jelas Ahmad Fuadi.

Selanjutnya, dikatakan Ahmad Fuadi, pihaknya telah mendengarkan kesakasian Ricky Gunarwan, yang dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak fiktif. Namun, pihaknya terus akan melakukan penyidikan terhadap saksi lainnya, termasuk para petani penerima bibit cabe, dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali mantan Kepala Distan Evarini.

Selain itu, Ahmad Fuadi juga mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan keterangan yang diperoleh dari para saksi. Bahkan, untuk dugaan fiktifnya menurut saksi cabe nya sudah sampai di petani. “Untuk spek-nya, tim akan mendalami nya dan melihat ke lokasi, karena bibitnya saat sudah ditanam petani,” kata Ahmad Fuadi.

Baca juga:   PTPN VII Dan Kejati Bengkulu, Jalin Kerjasama Dalam Penanganan Sengketa Perdata dan TUN

Sementara, Ricky Gunawan, yang diperiksa lebih kurang 3 jam, dengan 10 pertanyaan ini, mengatakan, memang benar ada proyek pengadaan bibit Cabe tahun anggaran 2016 lalu di Distan Propinsi Bengkulu. Namun, pihaknya hanya bersifat meneruskan jabatan yang ditinggal Kepala Dinas sebelumnya.

Lebih lanjut, dikatakan Ricky Gunawan, soal fiktifnya proyek tersebut, penegak hukum yang lebih mengetahui, apalagi aparat penegak hukum sendiri juga telah diklarifikasi dan melakukan pengecekan ke lapangan. Sementara, untuk proses pengadaan nya, ketika saya masuk sudah selesai dan saya dapat tugas pembinaan saja kepada petani.

“Untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) nya, baru ditanda tangani setelah pekerjaan nya selesai pada akhir Desember 2016 lalu,” kata Ricky Gunawan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini