
JAKARTA, harianpijar.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia hari ini, Senin 6 Februari 2017, mengagendakan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, oleh jaksa penyidik pidana khusus.
“Rencana tim demikian,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah, melalui pesan singkat, Senin 6 Februari 2017 dini hari.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah, pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, terkait dengan dugaan korupsi mobil listrik dengan terpidana Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Lebih lanju, ditegaskan, Arminsyah, pihaknya tidak hanya memeriksa Dahlan Iskan. tetapi ada pula sejumlah pihak. “Ada beberapa, tungu saja,” tegas Arminsyah.
Sementara, juga menurut Arminsyah, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terpidana Dasep Ahmadi. Diketahui, peran Dahlan Iskan memerintahkan untuk mencari dana. Untuk itu, diyakini mobil listrik yang diklaim ramah lingkungan itu bukan dari riset, tapi pengadaan.
Selain itu, diduga terkait proyek pengadaan 16 unit mobil jenis elektrik mikrobus dan elektrik eksekutif bus pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero), merugikan negara senilai Rp32 miliar.
Selanjutnya, dikatakan Arminsyah, saat menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013 lalu, Dahlan Iskan meminta ke tiga BUMN tersebut, menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.
Namun, setelah proyek itu selesai dikerjakan, 16 mobil listrik itu tidak dapat digunakan, karena tidak dibuat sebagaimana mestinya. Mobil tersebut hanya dirubah pada bagian mesin sehingga fungsi mobil tidak optimal.
Berdasarkan hasil uji di Institut Teknologi Bandung, bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin.
Sebelumnya diketahui, saat ini Dahlan Iskan juga menjadi terdakwa kasus pelepasan aset BUMD Jatim yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU). Kasus tersebut sedang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.