Kuasa Hukum Ahok: Tidak Ada Lakukan Penyadapan Terhadap SBY

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang, pernyataan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sama saja dengan memfitnah kuasa hukum.

JAKARTA, harianpijar.com – Penasehat Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan tidak ada penyadapan yang dilakukan timnya terhadap pembicaraan telepon antara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin.

Lain itu, pihaknya hanya memiliki bukti adanya komunikasi melalui media massa.

Menurut salah seoran tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang, pihaknya hanya bilang ada bukti. “Kalau penyadapan tidak ada,” kata Tommy di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu 4 Februari 2017.

Baca juga:   Kuasa Hukum Ahok: Sepanjang Jaksa Belum Mencabut Banding Akan Berjalan Terus

Karena itu, dirinnya mengatakan, pernyataan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sama saja dengan memfitnah kuasa hukum.

Lebih lanjut, ditegaskan Tommy, tim penasehat hukum, kini sedang mempertimbangkan untuk meminta majelis hakim memanggil Ketua Umum Demokrat itu sebagai saksi. Tujuannya, meminta keterangan mengenai dugaan adanya penyadapan.

Lain itu, Tommy menjelaskan, pihaknya mendapatkan bukti melalui pemberitaan di Majalah Tempo dan situs berita www.liputan6.com. Pada persidangan, tim kuasa hukum hanya mengkonfirmasi informasi itu. “Itu pertanyaan yang biasa saja,” kata Tommy.

Baca juga:   Wapres JK dan SBY Hadiri Pemakaman, Wiranto Pimpin Upaca Pemakaman Mantan Mendagri M Ma'ruf

Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan, dalam tulisan dua media itu hanya ada pertemuan SBY dan Maruf. Tetapi, tidak berkaitan dengan konten dan waktunya. “Bisa saja kalau hanya bluffing, berarti ada kebohongan yang disampaikan dalam sidang,” kata Roy Suryo.

Menurut Roy Suryo, apa yang disampaikan penasehat hukum akan menjadi fakta persidangan. “Kami tantang untuk mengeluarkan buktinya,” tantang Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.

SUMBERTempo.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini