OJK: Per 27 Januari, Realisasi Repatriasi Tax Amnesty Sentuh Angka Rp105 Triliun

OJK

JAKARTA, harianpijar.com – Realisasi komitmen dana repatriasi dari program tax amnesty (amnesti pajak) di bank gateway menyentuh angka Rp105 triliun per tanggal 27 Januari 2017, seperti dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, total komitmen dana repatriasi ini telah mencapai lebih dari Rp141 triliun.

Realisasi tersebut berbeda dengan data keluaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada akhir tahun.

Per tanggal 31 Desember 2016, DJP mengklaim data dari 21 bank gateway dan menyatakan realisasi komitmen repatriasi telah mencapai angka Rp112,2 triliun.

Baca juga:   Anggota DPR Fraksi Golkar Misbakhun, Mengimbau SBY Untuk Ikut Amnesti Pajak

Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengungkapkan sebagian besar dana repatriasi tersebut, sebesar Rp74,8 triliun atau 71 persen masih mengendap di perbankan dalam bentuk simpanan deposito.

Salah satu dampak positifnya adalah dana pihak ketiga (DPK) perbankan tahun lalu bisa tumbuh sampai 9,6 persen.

Lain itu, sisa dana repatriasi lainnya telah mengalir ke berbagai instrumen investasi, baik itu keuangan maupun non keuangan.

Baca juga:   Terkait Soal Pajak, DJP: Fadli Zon Ikuti Tax Amnesty Seluruh Permasalahan Pajak Sudah Clear

“Saya ada datanya nih. Ke sektor non keuangan 9 persen, asuransi 1 persen, bursa efek 6 persen, ke manajer investasi 2 persen, ke sektor lainnya atau sektor riil di luar itu 11 persen,” kata Muliaman Hadad di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jumat, 3 Februari 2017.

Selanjutnya, Muliaman Hadad berharap hingga akhir tax amnesty, kondisi likuiditas perbankan akan terus membaik, guna mendukung target pertumbuhan kredit tahun ini yang diperkirakan akan mencapai 9 hingga 11 persen.

SUMBERCNNIndonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini