
JAKARTA – harianpijar.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berjanji akan mempelajari informasi yang diungkap Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim hukumnya dalam sidang ke-8 perkara penistaan agama.
Lain itu, dalam persidangan itu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim hukumnya mengungkapkan adanya percakapan melalui telepon antara mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, kebenaran informasi yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim hukumnya di dalam persidangan masih perlu diuji.
Karena itu, menurutnya informasi itu memiliki dukungan bukti atau informasi itu justru memberikan bukti baru. “Informasi yang ada akan kita nilai, akan kita assessement,” kata Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Jumat 3 Februari 2017.
Lebih lanjut, ditegaskan Kombes Pol Martinus Sitompul, hakim memiliki kewenangan penuh terhadap seluruh informasi yang disampaikan di ruang sidang. Menurutnya, kewenangan tersebut, telah diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bahkan, hakim juga berkuasa menetukan apakah informasi yang disampaikan memiliki akurasi data yang baik atau tidak. “Bila tidak, maka hakim bisa memerintahkan jaksa dan panitera untuk memeriksa,” tandas Kombes Pol Martinus Sitompul.