
JAKARTA, harianpijar.com – Kementerian Dalam Negeri menegaskan seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan.
Lain itu, Mendagri merespon usulan DPR untuk menunda waktu seleksi menjadi setelah Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu selesai dibahas.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan, dirinya memahami, lebih baik sama-sama jalan pembahasan RUU Pemilu dan seleksi Komisioner KPU-Bawaslu.
“Kalau seleksi, sehari juga bisa selesai kok,” sambung dia,” kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis 2 Februari 2017 kemarin.
Lebih lanjut, ditegaskan Tjahjo Kumolo, terkait adanya usulan, yaitu agar jumlah komisioner Bawaslu ditambah dan diakomodasi dalam RUU Pemilu, jika memang disepakati, hal itu dapat dilakukan belakangan.
“Kalau komisioner perlu ditambah, tinggal nomor urut berikutnya naik,” tegas Tjahjo Kumolo.
Lain itu, dirinya khawatirkan, penundaan jadwal seleksi komisioner KPU-Bawaslu akan berdampak pada penundaan jadwal pemilu.
Menurutnya, bisa saja nantinya Pemerintah dan DPR disalahkan oleh masyarakat karena jadwal Pemilu dan Pilkada terganggu.
“Sejak awal kami bertemu dengan Pansus RUU Pemilu DPR, bahwa ada proses di Komisi II untuk bisa berjalan seiring saja,” jelas Tjahjo Kumolo.
“Dalam waktu dekat juga akan dikirim ke DPR untuk dilakukan fit and proper. Kita masih ada waktu sampai Maret,” tuturnya.
Selanjutnya, Tjahjo Kumolo, Tim Panitia Seleksi telah menyerahkan nama-nama calon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Presiden Joko Widodo. , Rabu 1 Februari 2017 baru lalu.
Sementara, calon anggota KPU RI itu sendiri berjumlah 14 orang. Sedangkan calon anggota Bawaslu RI berjumlah 10 orang. Lain itu, diantara nama-nama tersebut, Presiden akan memilih 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu.
Selanjutnya, Komisioner pilihan Presiden kemudian dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk disetujui. Namun, muncul usulan dari pihak DPR agar menunda seleksi komisioner KPU-Bawaslu.
Sementara, Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan, pengiriman hasil seleksi sebaiknya ditunda hingga RUU Pemilu rampung. Karena, dirinya mengkhawatirkan ada beberapa norma dalam RUU Pemilu yang akan berbeda dengan norma di UU lama.
Misalnya, terkait usulan DPR untuk menambahan jumlah komisioner Bawaslu menjadi tujuh orang. Hal itu diusulkan mengingat beban tugas dan tambahan kewenangan Bawaslu dalam draf RUU Pemilu.