JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan jika pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang akan diperiksa Polda Jawa Barat sebagai tersangka hendaknya tidak membawa massa.
Lain itu, Polisi juga menegaskan Rizieq Shihab, yang juga telah mengajukan permohonan praperadilan, bukan dikriminalisasi melainkan memang ada kasus yang menjeratnya.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, penegakan hukum berjalan. Ada pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh seperti Rizieq Shihab, kami amati, selalu membawa pendukung.
Lebih lanjut, Irjen Pol Boy Rafli Amar, menegaskan, Rizieq Shihab, yang murni menghadapi proses hukum, bisa meminimalisir risiko dengan tidak membawa terlalu banyak pendukung.
Sementara, juga ditegaskan Irjen Pol Boy Rafli Amar, mencontohkan, seperti saat Rizieq Shihab diperiksa di Bandung, saat dia membawa massa, maka berdampak terjadi kemacetan yang luar biasa. Karena itu, Kepolisian mengimbau apabila ada penyidikan berikutnya agar tidak membawa massa yang mengganggu Kamtibmas.
“Ada anggapan bahwa ada kriminalisasi di sana. Ini perlu diluruskan. Tidak ada kriminalisasi. ini murni proses hukum,” kata Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kamis 2 Februari 2017.
Sementara, menurut Irjen Pol Boy Rafli Amar, kriminalisasi itu, apabila tidak ada masalah lalu tiba-tiba dijadikan objek hukum.
“Ini tentu tidak benar. Jadi anggapan kriminalisasi itu mohon bisa dipahami. Ini murni hukum yang sedang berjalan. Negara kita adalah negara yang berdasarkan hukum. Oleh karena itu mekanisme hukum dijadikan solusi untuk menyelesaikan perbedaan-perbedaan pandangan,” jelas Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Sehingga kalau tidak mau berurusan dengan hukum diharapkan mengindahkan hukum itu sendiri.