BENGKULU, harianpijar.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu menyesalkan dalam merealisasikan program prona, saat pembuatan sertifikat masih terjadinya praktek dugaan pungutan liar (pungli), hal itu sangat disesalkan jika memang benar-benar terjadi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Bengkulu Rodihin Mersyah, seusai menghadiri Sertijab Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, di Bengkulu.
Menurut Wagub Bengkulu Rohidin Mersyah, program Prona itu merupakan program yang bagus dari Pemerintahan Pusat untuk membantu masyarakat agar lahannya memiliki sertifikat.
Lebih lanjut, juga ditegaskan Rohidin Mersyah, sangat disayangkan kalu diciderai dengan terjadinya praktek Pungli. Lain itu, apalagi ada oknum Kepala Desa (Kades) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) hingga Rp. 1 juta.
“Adanya kasus itu terkesan program prona ini dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi,” kata Rohidin Mersyah, Kamis, 2 Februari 2017.
Selanjutnya, Rohidin Mersyah juga mengatakan, untuk menghindari agar masalah tersebut tidak terulang kembali, baik oleh perangkat desa ataupun Aparatur Sipil Negara, diharapkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku leading sector yang menangani masalah Prona harus melakukan sosialisasi terkait realisasi Prona yang memang digratiskan untuk masyarakat.
“Saya mengajak BPN, mari kita sampaikan program ini secara secara terbuka kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mengetahui dan terhindar dari korban Pungli,” tegas Rohidin Mersyah.
Sementara, menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Danu Ismadi, mengatakan, soal pungli dalam realisasi Prona di Bengkulu, tentunya ada ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Danu Ismail menjelaskan, sesuai aturan yang gratis itu hanya kegiatan pada BPN. Sedangkan untuk pengukuran dan pendaftaran lahan masyarakat, tidak digratiskan, atau untuk pemberkasan seperti kebutuhan materai dan patok-patok batas lahan, ditanggung oleh pemohon.
“Pemikiran saya untuk pemberkasan oleh pemohon dana yang dibutuhkan tidak akan sampai Rp 500 ribu. Tetapi, jika terkait pungutan liar (pungli) apabila ada oknum BPN yang terlibat, pasti kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tandas Danu Ismadi.