JAKARTA, harianpijar.com – Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDI Perjuangan Junimart Girsang meyakini pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki bukti, terkait soal dugaan adanya komunikasi antara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin dengan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Junimart Girsang, pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai tidak asal bicara dalam persidangan. Lain itu, dirinya yakin para pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki bukti itu.
Lebih lanjut, juga ditegaskan Junimart Girsang, dirinya belum mendapat laporan dari pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal dugaan adanya komunikasi antara Ketua MUI Ma’ruf Amin dengan manata Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Selanjutnya, Junimart Girsang juga menegaskan, setelah mendapatkan laporan, dirinya akan melakukan kajian. Lain itu, apa yang disampaikan di dalam persidangan akan menjadi keyakinan hakim dalam memutus perkara nanti.
“Jadi, tidak ada suatu keharusan rekaman yang dimiliki pengacara dibuka,” kata Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 1 Februari 2017.
Hal tersebut, menurut Junimart Girsang, itu bukan perkara korupsi, pembuktian terbalik. “Silakan saja kalau memang pihak yang merasa tidak melakukan itu silakan ia lakukan upaya hukum,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan kasus penodaan agama, pengacara mencecar Ma’ruf Amin soal percakapannya dengan SBY. Lain itu, Pengacara menuding, Ma’ruf Amin pernah bekomunikasi dengan SBY terkait pencalonan Agus-Sylvi. Saat itu, SBY minta doa restu pada Ma’aruf Amien.