JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menanggapi soal langkah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang akan mengajukan permohonan praperadilan menyusul statusnya sebagai tersangka di Polda Jawa Barat dalam dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto, boleh saja. Itu kan hak yang dimiliki tersangka dan kalau keberatan boleh praperadilan. “Penyidik sudah punya time line dan dasar yang kuat menjadikan Rizieq Shihab tersangka. Ini subyektifitas penyidik,” kata Brigjen Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu 1 Februari 2017.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik presiden RI pertama Soekarno.
Sementara, tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) mengaku sudah mendaftarkan praperadilan ke pengadilan, sehari setelah Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka.
Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 154 a KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 320 KUHP tentang penistaan simbol negara. Dugaan penghinaan tersebut berawal dari laporan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim yang diteruskan ke Polda Jawa Barat.