Rizieq Shihab Ditetapkan Jadi Tersangka, FPI Akan Koordinasi Dengan Penasihat Hukum

Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Ma'arief, akan berkomunikasi malam ini dengan tim penasihat hukum.

JAKARTA, harianpijar.com – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Polda Jawa Barat. Lain itu, Front Pembela Islam (FPI) akan berkoordinasi dengan tim hukum.

Menurut juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Ma’arief, dirinya akan ngobrol sama teman-teman dulu. “Saya hubungi penasihat hukum dulu. Nanti saya kasih kabar,” kata Slamet Ma’arif, saat dihubungi, Senin 30 Januari 2017.

Lebih lanjut, juga menurut Slamet Ma’arief, penasihat hukum akan segera mengambil sikap. Saat ini, mereka sedang berada di Bali untuk kasus Panglima Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Baca juga:   Ketua Umum Jadi Tersangka, Partai Golkar Akan Gelar Rapat Pleno

“Nanti bagian penasihat hukum akan ambil keputusan. Karena menyangkut persoalan hukum. Saya harus koordinasi dengan penasihat hukum,” jelas Slamet Ma’arief.

Selanjutnya, ditegaskan Slamet Ma’arief, dirinya akan berkomunikasi malam ini dengan tim penasihat hukum. Hasil pertemuan akan segera dikabarkan.

“Karena kan sebagian besar lagi di Bali mendampingi Haji Munarman. Tadi baru selesai dan baru berangkat ke Jakarta. Kan Haji Munarman diperiksa di Polda Bali,” tegas Slamet ma’arief.

Sebelumnya diketahui, Polda Jabar telah menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Sedangkan, penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka berdasarkan hasil rangkaian gelar perkara tahap penyidikan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Baca juga:   FPI Luruskan Sejumlah Isu Terkait Kepulangan Rizieq Shihab

“Penyidik meningkatkan status Rizieq Shihab dari saksi terlapor menjadi tersangka,” kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, di Bandung, Senin 30 Januari 2017.

Sementara, gelar perkara ketiga ini berlangsung hari ini (30/1/2017) yang dimulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, pagi hari tadi, penyidik meminta keterangan tambahan satu saksi ahli. Tercatat, menurut Yusri, sebanyak 18 saksi yang sudah didengar keterangannya oleh penyidik berkaitan kasus tersebut.

SUMBERdetik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini