Pengawai Lapas Terlibat Peredaran Narkoba Akan Ditindak Tegas

Kepala Kanwil Kemenkumham Propinsi Bengkulu, Liberty Sitinjak, pihaknya juga terlebih dahulu akan mengumpulkan data dan fakta lapangan.

BENGKULU, harianpijar.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Propinsi Bengkulu, selain akan meningkatkan kerjasama lintas sektoral, juga melakukan pengawasan melekat tidak saja terhadap narapidana narkoba, juga pengawai sipir yang bertugas di Lapas.

Hal itu, terkait pengawasan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bengkulu.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Propinsi Bengkulu, Liberty Sitinjak, mengatakan, dalam melakukan pengawasan tersebut juga perlu didukung dengan data dan faktanya. Karena itu, pihaknya juga terlebih dahulu akan mengumpulkan data dan fakta lapangan.

Baca juga:   Kuasa Hukum: Siapa Jamin Keamanan Ahok jika Dipenjara di Lapas Cipinang

Lebih lanjut, Liberty Sitinjak juga menegaskan, dengan dugaan tinggi-nya peredaran narkotika dalam wilayah Bengkulu sekarang ini termasuk di Lapas, narapidananya berdiri sendiri atau tidak, dan juga dugaan ada keterlibatan pegawai sipirnya sendiri.

“Untuk itu, apabila ada pengawai Lapas yang didukung dengan bukti kongkritnya terlibat, pasti akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya Liberty Sitinjak, Minggu, 29 Januari 2017.

Baca juga:   Andi Analta Amier: Pihaknya Serahkan Sepenuhnya Urusan Keamanan Ahok ke Aparat Berwenang

Sementara, saat ditanya soal pemanfaatan bekas Lapas Malabero Bengkulu, yang telah menjadi Rumah Tahanan (Rutan), pihaknya terlebih dahulu ingin berkoordinasi dengan jajarannya, untuk mengetahui sejauh mana persiapan Rutan Malabero tersebut sudah bisa dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya.

“Saya akan koordinasikan dahulu persiapannya. Pasalnya apabila belum siap, tentu juga tidak memungkin bisa langsung digunakan begitu saja, tanpa dipersiapkan segala sesuatunya,” tandas Liberty Sitinjak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini