Karena Dituduh PKI, Teten Masduki Segera Laporkan Alfian Tanjung

Penasihat hukum Teten Masduki, Ifdhal Kasim, kami melaporkan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan menyebarkan konten negatif di media sosial yang diduga dilakukan oleh seorang bernama Alfian Tanjung.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki berencana melaporkan Alfian Tanjung ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Menurut penasihat hukum Teten Masduki, Ifdhal Kasim, mengatakan, laporan itu dibuat karena Alfian Tanjung diduga menyebarkan fitnah, melakukan pencemaran nama baik, dan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lebih lanjut, Ifdhal Kasim juga menegaskan, Alfian Tanjung menduga, Teten Masduki disebut sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan menyebut KSP sebagai sarang PKI.

“Kami melaporkan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan menyebarkan konten negatif di media sosial yang diduga dilakukan oleh seorang bernama Alfian Tanjung,” kata Ifdhal Kasim di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 27 Januari 2017.

Lain itu, dijelaskan Ifdhal Tanjung, tuduhan Alfian Tanjung tersebut telah mendelegitimasi sosok Teten Masduki dan Kantor Staf Presiden (KSP). Tudingan soal PKI, sudah merusak peran KSP, yang ikut mengelola strategi program pemerintahan.

Baca juga:   FPI: Indikasi Kebangkitan PKI Nyata, Tidak Bisa Dimungkiri Lagi

Sementara, dalam pengaduan tersebut, Ifdhal Kasim dan tim penasihat hukum, membawa sejumlah barang bukti, seperti video berisi pernyataan Alfian Tanjung di hadapan jemaah masjid dan print out sejumlah berita di media daring.

“Kami lihat ini sesuatu yang bukan hanya berdampak signifikan bagi Teten Masduki secara personal, tetapi juga memiliki dampak sekaligus terhadap tatanan demokratis yang sedang dibangun sejak reformasi ini,” kata Ifdhal Kasim.

Namun, Ifdhal Kasim juga mengaku, belum membuat laporan polisi secara resmi karena waktu yang tidak memungkinkan. Dirinya mengatakan, laporan secara resmi akan segera dibuat dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Alfian Tanjung, dalam salah satu ceramahnya menyebut ada rapat PKI di Istana Negara setiap pukul 20.00 WIB. Dirinya pun mengaku tidak asal bicara.

Baca juga:   Pesan ke TNI, Ahmad Dhani: Fokus kepada Bahaya Laten Komunis

“Saya ini sudah berumur lebih dari 50an (tahun), menjadi aktifis dari tahun 1982. Maksudnya bukan soal gagah-gagahan umur, artinya nggak masuk akal kalau gue (saya-red) ngomong cuma buat cari koreng (masalah-red),”kata Alfian Tanjung.

Terkait informasi soal rapat PKI di Istana Negara itu, Alfian Tanjung juga mengaku memiliki sejumlah sumber. Dirinya juga mengaku memiliki data terkait hal tersebut.

“Ya orang-orang pulang mereka pada datang. Rapatnya sih bukan jam 20.00 WIB, (rapatnya) jam 21.00 WIB, jam 22.00 WIB, jam 23.00 WIB. Itu mereka ngobrol-ngobrol, itu udah engga kebantah. kalau memang dari awal, dari awal lah saya ditegur,” tutur Alfian.

Menanggapi hal itu, Teten Masduki langsung melayangkan somasi terhadap Alfian. Dirinya mengimbau agar Alfian segera meminta maaf.

SUMBERCNNIndonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini