Pemberian Grasi Antasari Azhar, Karena Diduga Ada Kejanggalan Pada Kasus

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dasar pertimbangan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Antasari Azhar, iya benar saja, keputusan tepat.

JAKARTA, harianpijar.com – Kementerian Hukum dan HAM menilai pemberian grasi terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar keputusan tepat. Hal itu berkaitan dengan kejanggalan-kejanggalan yang akhirnya menjerat Antasari Azhar sebagai terpidana

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, dasar pertimbangan Presiden RI Joko Widodo memberikan grasi kepada Antasari Azhar, iya benar saja, keputusan tepat. Karena, dirinya menilai ada kejanggalan mengenai kasus beliau (Antasari Azhar).

“Menurut saya dasar pertimbangan Presiden ya benar saja. Seperti yang saya pernah bilang, sebetulnya ada sesuatu mengenai kasus beliau,” kata Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu 25 Januari 2017 kemarin.

Lebih lanjut, Yasonna Laoly juga menegaskan, dirinya yakin awak media dan masyarakat mengetahui kejanggalan kasus ini. Hal itu dapat terlihat dengan kasat mata. Namun, dirinya enggan merinci kejanggalan dalam kasus Antasari Azhar.

Baca juga:   Soal Keberadaan Harun Masiku, Yasonna: Kalau Imigrasi Tidak Salah, Saya yang Mundur

“Coba bayangkan saja, keluarga korban sendiri merasa beliau (Antasari Azhar-red), tidak. Keluarga Nasrudin Zulkarnaen mengatakan sering ketemu dan banyak kejanggalan, baik dari hasil forensik dan lain-lain,” jelas Yasonna Laoly.

Selanjutnya, juga menurut Yasonna Laoly, pemerintah sekarang dalam posisi mengamati langkah Antasari Azhar selanjutnya. Untuk itu aparat diminta harus merespons langkah hukum yang diambil Antasari Azhar.

Diketahui sebelumnya, Antasari Azhar pada Maret 2009 divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan Bos PT Putra Rajawali Bantaran Nasrudin Zulkarnaen. Namun awal pekan ini Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian grasi untuk Antasari Azhar.

Setelah resmi menerima grasi, Antasari Azhar mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung agar dapat bebas murni secara hukum dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Baca juga:   Sekjen PDIP: Antasari Azhar Miliki Kesabaran Dan Keyakinan Dalam Mencari Kebenaran

Sedangkan, Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan, tim Antasari Azhar akan membongkar pesan singkat yang diterima Antasari Azhar pada 2010 silam. Pada saat itu, kuasa hukum Antasari Azhar sebenarnya sudah melapor ke Polda Metro Jaya, namun tidak ditindaklanjuti.

Diyakini pesan singkat itu menjadi novum atau bukti baru pengajuan PK sekaligus bisa membongkar kasus Antasari Azhar yang sebenarnya. Lain itu, kuasa hukum Antasari Azhar juga sudah menghubungi ahli teknologi informasi Institut Teknologi Bandung.

Selanjutnya, kuasa hukum juga akan membuktikan mengenai baju korban dan tenaga medis yang merawat korban, serta kesaksian palsu.

SUMBERCNNIndonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini