Polri Benarkan Ketua Umum PDIP Dilaporkan Ke Bareskrim, Terkait Dugaan Penodaan Agama

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto, pada waktunya penyidik pasti memanggil Megawati Soekarnoputri untuk diperiksa.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membenarkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penodaan agama. Lain itu, laporan tersebut disampaikan Baharuzaman dari LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto, laporan itu tertanggal 23 Januari 2017 dan isi laporan tersebut dalam kaitan pidato di acara hari ulang tahun ke-44 PDI Perjuangan.

Baca juga:   Sidang Ahok Ke-13: Hari Ini Tim Kuasa Hukum Hadirkan 3 Saksi Meringankan Ahok

Lebih lanjut Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, menurut mereka (pelapor) ada kata-kata Megawati Soekarnoputri yang diduga menodai agama sesuai Pasal 156 dan atau 156 a KUHP.

“Terlapor Ibu Megawati,” kata Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 24 Januari 2017.

Selain itu, juga menurut Brigjen Pol Rikwanto, penyidik Polri akan bekerja sebagaimana mestinya dalam menindaklanjuti laporan Baharuzaman. Pada waktunya, penyidik pasti memanggil Megawati Soekarnoputri untuk diperiksa.

Baca juga:   Pengamat: Bisa Saja Presiden Minta Prabowo Jadi Juru Damai Mega-Paloh

Namun, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Megawati Soekarnoputri, penyidik akan meminta pendapat ahli untuk mengetahui isi pidato Megawati saat HUT ke-44 PDI Perjuangan mengandung usur penghinaan agama atau tidak.

“Prosesnya akan kami lakukan seperti laporan biasanya,” tandas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri itu.

SUMBERMetrotvnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini