PDIP Akan Laporkan Balik Pelapor Megawati

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang, tindakan tegas dibutuhkan karena saat ini laporan ke polisi seperti hal itu lumrah terjadi.

JAKARTA, harianpijar.com – PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan akan melaporkan balik LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, yang menuduh Megawati Soekarnoputri melakukan penistaan agama.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang.

Menurut Junimart Girsang, pihaknya tidak tinggal diam ketua umum Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke polisi. PDIP akan melaporkan balik LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama yang menuduh Megawati menistakan agama.

“Kami akan bersikap tegas. Jika laporan itu tidak ada bukti dan fakta, kami akan mengambil tindakan hukum untuk melaporkan mereka (pelapor),” kata Junimart Girsang saat dihubungi, Selasa 24 Januari 2017.

Lebih lanjut, Junimart Girsang, mengatakan, tindakan tegas dibutuhkan karena saat ini laporan ke polisi seperti hal itu lumrah terjadi.

Namun, menurutnya masing-masing pihak dengan mudah melaporkan ke polisi, padahal belum tentu disertai alat bukti yang lengkap. Karena itu, untuk menciptakan efek jera, PDI Perjuangan akan melaporkan balik.

“Kami akan serius kali ini, supaya hukum menjadi panglima, bukan jadi alat kepentingan pihak tertentu,” tegas Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP itu.

Baca juga:   Soal Kasus Suap Kader PDIP, Komaruddin: Akan Meminta Keterangan Hasto

Sementara, hal serupa juga disampaikan Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Pusat DPP PDIP Eva Kusuma Sundari, Megawati Soekarnoputri tidak memiliki rekam jejak dalam melakukan penistaan dan menghina pihak tertentu.

Bahkan menurut Eva, Megawati Soekarnoputri konsisten memperjuangkan keberagaman yang ditunjukan dengan dideklarasikannya Rumah Kebangsaan, yaitu tempat dimana semua kelompok dari nasionalis, agama, dan minoritas memperjuangkan haknya.

Lebih lanjut, Eva Kusuma Sundari, menjelaskan, pidato Megawati Soekarnoputri dalam HUT PDIP ke-44 beberapa waktu lalu itu bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar agama tidak dijadikan alat politisasi pecah belah bangsa. Lain itu, menurutnya tidak ada niat Megawati Soekarno Putri untuk menistakan agama.

“Ibu Megawati tidak pernah menghina. Yang terus menerus menghina itu Pak Rizieq Shihab (FPI). Saya melihat (laporan) ini agak maksain dan tidak pada tempatnya. Apa yang dilakukan Ibu Mega kontraproduktif dengan tuduhan itu,” kata Eva Kusuma Sundari.

Selain itu, juga menurut Eva Kusuma Sundari, melihat laporan itu sarat dengan kepentingan dan ambisi politik kelompok tertentu. Bahkan, saat ini, hukum telah dijadikan sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik.

Baca juga:   PDIP Sebut Jokowi Jadi Sasaran SBY, Demokrat: Terlalu Berlebihan

“Pasti (laporan) ini karena ada perintah (seseorang) untuk melakukan itu. Tapi yang melaporkan harusnya pakai nalar, yang dilaporkan ini menistakan atau tidak. Semua agama dibela sama Ibu Mega,” jelas Eva Kusuma Sundari.

Sebelumnya, Kelompok masyarakat yang menamakan diri LSM Anti Penodaan Agama telah melaporkan Megawati ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan tindak pidana penodaan agama.

Lain itu, LSM tersebut menuduh Megawati Soekarnoputri melanggar Pasal 156 huruf a dan atau Pasal 156 KUHP soal penodaan agama. “Laporan itu benar,” kata Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman (51), Selasa, 24 Januari 2017.

Laporan itu sendiri diterima dan ditandangani oleh staf Siaga Bareskrim Polri Komisaris Usman dan diberikan nomor TBL/46/I/2017/Bareksrim.

Sedangkan, menurut Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebelumnya berulang kali mengemukakan dugaan Megawati Soekarnoputri melakukan penodaan agama terkait pidato saat ulang tahun PDIP ke-44.

SUMBERCNNIndonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini