
BENGKULU, harianpijar.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memberikan isyarat akan meninjau ulang Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Propinsi (Pemprov) Bengkulu. Pasalnya, terkait belum diserahkan data untuk pembuatan Surat Kuasa Khusus (SKK), dalam hal pendampingan masalah perdata dan tata usaha oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sendjun Manulang,SH,MH, pihaknya telah meminta Asisten Perdata dan Tata Usaha (Asdatun) untuk mendatangi kantor Pemprov dan mempertanyakan kejelasan SKK MoU yang dimaksudkan.
Lebih lanjut, Sendjun Manulang, jika memang tidak ada kejelasan dalam artian SKK yang dimaksud tidak ada, maka MoU dengan Pemprov yang sudah ditandatangani akan kita ditinjau kembali.
“Semenjak usai dilakukan penandatanganan MoU, Pemprov juga belum menyerahkan data untuk dibuatkan SKK-nya,” katanya, Sendjun Manulang, di Bengkulu, Senin 23 Januari 2017.
Selanjutnya, juga menurut Sendjun Manulang, SKK yang dimaksudkan sangat vital fungsinya dalam bekerja, apabila MoU tidak ditindak lanjuti dengan adanya SKK, sama juga dengan dokumen tanpa makna.
“Saya menyayangkan berlarut-larutnya proses demikian. Padahal dalam penandatanganan MoU sebelumnya jelas-jelas Gubernur Bengkulu berpesan akan segera dibuat SKK,” tegas Sendjun Manulang.
Karena itu, menurut Sendjun Manulang, dirinya berharap SKK yang dimaksud bisa segera dikeluarkan Pemprov. Sehingga pihaknya tinggal menyiapkan JPN untuk pendampingan bagi Pemprov Bengkulu.
“SKK tidak ada, bagaimana kita bisa menyediakan JPN untuk Pemprov Bengkulu. Untuk itu pasca Asdatun ke Pemprov nanti, ada kejelasannya,” tandas Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu itu.