Pemeriksaan Rizieq Shihab, Polda: Pengerahan Massa Pakai Surat Pemberitahuan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, pihaknya mendapat informasi, saat pemeriksaan akan ada sejumlah orang yang mengawal Rizieq Shihab.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus dugaan fitnah terhadap mata uang rupiah baru di Polda Metro Jaya, Senin, 23 Januari 2017.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, penyidik akan memeriksa Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, terkait kasus dugaan fitnah terhadap mata uang rupiah baru. Lain itu, pihaknya juga mendapat informasi, saat pemeriksaan tersebut, akan ada sejumlah orang yang mengawal Rizieq Shihab.

Baca juga:   Terkait Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rizieq Shihab Akan Ajukan Praperadilan

Lebih lanjut, Kombes Pol Argo Yuwono juga menjelaskan, kalau memang hendak mengerahkan massa, seharusnya Rizieq Shihab memberikan surat pemberitahuan lebih dulu.

“Tentunya, kalau ada pengerahan massa, harus memberi tahu dulu ke kepolisian. Kan, orangnya banyak. Berkumpulnya orang banyak kan harus ada pemberitahuan dulu,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, saat dihubungi, Sabtu, 21 Januari 2017.

Lain itu, menurut Kombes Pol Argo Yuwono, hal itu biar pihaknya tahu dan pengguna jalan tidak terganggu. Karena, untuk mengawal massa Front Pembela Islam (FPI) tersebut, pihaknya jaga akan menyiapkan pengamanan.

Baca juga:   Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pengibar Bendera Bintang Kejora di Depan Istana

Sebelumnya diketahui, Rizieq Shihab dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Antifitnah (Jimaf) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) ke Polda Metro Jaya terkait dengan pernyataannya tentang logo palu-arit pada mata uang baru terbitan Bank Indonesia beberapa waktu lalu.

Selain itu, laporan itu bersumber dari ceramah Rizieq Shihab yang diunggah ke YouTube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016.

SUMBERTempo.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini