JAKARTA, harianpijar.com – Cawagub DKI Jakarta nomor urut 1 Sylviana Murni menjalani pemeriksaan selama 7,5 jam. Dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang digunakan pada Kwarda Pramuka DKI Jakarta.
Sylvi memberikan klarifikasi atas dana yang diterima bukan dana bansos, melainkan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Dana hibah tersebut diatur dalam SK Gubernur nomor 235 tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Gubernur saat itu, Joko Widodo.