BNNP Bengkulu Tetapkan Mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi Sebagai Tersangka

Kepala BNNP Bengkulu, Kombes Pol Benni Setiawan, tersangka diduga nekad melampiaskan kekalahannya dengan cara menjebak Dirwan Mahmud.

BENGKULU, harianpijar.com – Mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bengkulu. Pasalnya, terkait keterlibatannya dalam dugaan kasus penemuan narkotika jenis Ekstasi dan sabu di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, saat dilakukan penggeledahan pada 10 Mei 2016 lalu.

Menurut Kepala BNNP Bengkulu, Kombes Pol Benni Setiawan, setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis 19 Januari 2017, yang bersangkutan (Reskan Effendi-red) mengakui keterlibatan nya karena diduga sakit hati lantaran kalah dalam Pilkada di Bengkulu Selatan.

Lebih lanjut, Kombes Pol Benni Setiawan, mengatakan, hal ini terungkap saat dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap inisial DA, AW, DN yang sudah lebih duhulu ditangkap serta menyandang status tersangka.

Baca juga:   Terkait Kasus Penemuan Narkotika, BNNP Bengkulu: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

“Tersangka diduga nekad melampiaskan kekalahannya dengan cara menjebak Dirwan Mahmud, agar gagal menjalankan kinerja sebagai Bupati Bengkulu Selatan,” kata Kombes Pol Benni Setiawan, dalam keterangan persnya, Jumat, 20 Januari 2017.

Selanjutnya, Kombes Pol Benni Setiawan, juga menjelaskan, berpijak dari pengembangan keterangan tersangka yang sudah lebih awal ditahan, terhitung Jum’at 20 Januari 2016 ini mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi, resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 1 dari 3 tersangka lain yang pernah terdaftar sebagai PNS di BNNP.

“Reskan Effendi ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal 112 Jo pasal 132 Undang Undang No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ucap Kombes Pol Benni Setiawan.

Sementara, Kombes Pol Benni Setiawan,saat ditanya soal asal narkotika tersebut, dirinya membantah adanya sinyalemen asumsi masyarakat bahwa narkotika itu merupakan Barang Bukti (BB) BNN, melainkan dibeli para tersangka dari tempat lain.

Baca juga:   Mantan Sekda dan Mantan Kabid Berantas BNN Bengkulu Ditetapkan Tersangka Penjebakan Pakai Narkoba

“Pengembangan atas kasus ini, dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan fakta dan bukti lain, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru,” tandas Kepala BNNP Bengkulu itu.

Sementara, kuasa hukum tersangka Reskan Effendi, Humizar Tambunan, membenarkan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya membantah prediksi banyak pihak upaya penjebakan terhadap Bupati Bengkulu Selatan atas inisiatif kliennya. Padahal sebenarnya tidak, karena pada saat posisi kliennya sedang labil terkait hasil Pilkada, ada oknum yang mempengaruhi, sehingga kliennya tergiring untuk ikut menjebak Dirwan Mahmud,” kata Humizar Tambunan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini