Kapolri: Ada Beberapa Syarat Agar Kasus Rizieq Shihab Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan

kapolri-jend-tito
Kapolri Jendral Tito Karnavian, itukan tergantung pelapornya, apakah mau diteruskan.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Republik Indonesia mengatakan ada beberapa syarat agar kasus yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Menurut Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Tito Karnavian, ada beberapa syarat agar kasus ini bisa dihentikan. “Itukan tergantung pelapornya, apakah mau diteruskan,” kata Jenderal Tito Karnavian, di Jakarta, Kamis 19 Januari 2017.

Tetapi, juga menurut Jendral Tito Karnavian, sebagian kasus-kasus yang meyeret Rizieq Shihab bukan delik aduan. Karena itu, Kepolisian bisa menjalankan terus menelusuri perkara tanpa menunggu aduan.

“Ada namanya restorative justice juga kalau dalam kasus-kasus yang ringan kemudian pelapor menyatakan selesai,” tegas Tito Karnavian.

Lebih lanjut, Tito Karnavian, juga mengatakan, pendekatan restorative justice kental dengan mediasi untuk menciptakan kesepakatan penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi korban dan pelaku. Namun, menurutnya, hal ini sulit terjadi di kasus Rizieq Shihab.

Baca juga:   Kuasa Hukum Sebut Hanif Alatas Tak Pernah Halangi Proses Tes Swab HRS

Lain itu, karena kasus Rizieq Shihab cukup sensitif. Kita lihat bahwa ada menggerakan massa dan suara publik mengenai masalah Pancasila ini kan ada di mana-mana, bukan hanya di Jawa Barat. “Ada juga saya dengar di Kalimantan, Sulawesi, di NTT lain,” tegasnya.

Diketahui, menurut Tito Karnavian, beberapa bulan terakhir, Rizieq Shihab sudah beberapa kali dilaporkan ke polisi. Pada 27 Oktober 2016, Sukmawati Soekarnoputri, melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri karena diduga melecehkan Pancasila.

Selanjutnya, Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) melaporkan Rizieq Shihab pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya. Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diduga menistakan agama.

Pada 8 Januari 2017, Rizieq Shihab juga dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya, karena menyebut logo Bank Indonesia pada uang rupiah menyerupai palu dan arit, lambang Partai Komunis Indonesia.

Baca juga:   Terkait Maraknya Persekusi, Kapolri: Jadi Atensi Polisi dan Jangan Main Hakim Sendiri

Rizieq Shihab terakhir dilaporkan Eddy Soetono (62) warga Pondok Gede, pada 12 Januari 2017. Dirinya melaporkan Rizieq Shihab karena merasa tersinggung profesinya dihina. Diketahui, Eddy yang merupakan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), dulu dikenal sebagai Pertahanan Sipil (Hansip).

Sementara, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pun menginginkan agar segala permasalahan hukum bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dirinya juga meninginkan kepolisian memediasinya dengan pihak yang dirugikan.

“Janganlah kita coba saling lapor karena ini bisa mengantarkan pada konflik horizontal. Mestinya kepolisian menjembatani,” kata Rizieq Shihab di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017 baru lalu.

SUMBERMetrotvnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini