Polri: Terlapor Kasus Pancasila dan Palu Arit Tinggal Menunggu Waktu Untuk Penetapan Tersangka

Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan pihaknya bekerja berdasarkan saksi dan alat bukti dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan tudingan adanya gambar palu arit pada mata uang rupiah. Lain itu, Polisi juga memastikan pihaknya tidak merasa tertekan dengan manuver sejumlah organisasi massa belakangan ini.

Selain itu, meski sudah pada tahap penyidikan dalam kedua kasus tersebut, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, terlapor dalam kedua kasus tersebut, Rizieq Shihab, masih berstatus sebagai saksi.

Menurut Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, ini hanya soal waktu saja (sebelum penetapan tersangka-red). “Kita lihat waktunya nanti untuk penetapan tersangka,” kata Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, di Mabes Polri, Kamis 19 Januari 2017.

Sementara, menurut Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, saat ini Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila yang dilakukan Rizieq Shihab sebagaimana yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca juga:   Polri: Saat Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok, Polri Siap Tambah Kekuatan Untuk Pengamanan

Lain itu, Rizieq Shihab dituduh menodai lambang dan dasar negara yang diatur dalam Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a juncto Pasal 68 UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sedangkan, Komjen Pol Ari Dono Sukamto juga menjelaskan, begitu juga Polda Metro Jaya, kasus yang menempatkan Rizieq Shihab sebagai terlapor telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Pada kasus itu, Rizieq Shihab menuduh terdapat lambang PKI, yakni palu dan arit dalam uang kertas rupiah. Karena itu, Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan, dalam penetapan tersangka, penyidik dalam masa penyelidikan harus dapat menemukan bukti yang cukup. Bukti itu berupa keterangan saksi, fakta-fakta hukum, dan keterangan ahli.

Baca juga:   KPK Tetap Yakini Polri Mampu Ungkap Penyiram Novel Baswedan

Untuk prosesnya, apabila itu layak, maka penyidik melalui mekanisme gelar perkara akan menyatakan suatu perkara telah memiliki cukup bukti. Selanjutnya, penyidik dapat menetapkan yang terkait untuk diperiksa sebagi tersangka.

“Tetapi penetapan tersangka ini sifatnya bisa selesai saat gelar perkara, bisa juga tidak serta merta usai selesai gelar perkara,” kata Irjen Pol Boy Rafli Amar.

Namun, saat ditanya apakah tersangka dalam sebuah kasus bisa sama dengan orang yang dilaporkan, menurut Irjen Pol Boy Rafli Amar bisa sama, tetapi bisa juga tidak. Karena dalam penyidikan, bisa saja muncul lagi nama baru dan ada tersangka tambahan.

“Jadi misalnya berkembang, tergantung dari fakta-fakta hukum dalam penyidikan dan penyelidikan. Tetapi umumnya tersangka adalah pihak yang dilaporkan, walaupun yang dilaporkan belum tentu jadi tersangka,” tandas Irjen Pol Boy Rafli Amar.

SUMBERBeritasatu.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini