JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan memanggil Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk diperiksa terkait dengan tuduhan ada gambar palu-arit (paham komunisme) di pecahan uang rupiah seri baru.
Lain itu, pemanggilan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini menyusul pengaduan kelompok Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan Jaringan Intelektual Muda Anti-Fitnah (JIMAF) atas tuduhan tersebut.
Menurut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan, sebentar lagi dipanggil, dalam kasus uang dibilang ada gambar palu-arit,” kata Irjen Pol Mochammad Iriawan, seperti dilansir Tempo.co, Selasa, 17 Januari 2017.
Sementara, Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan Jaringan Intelektual Muda Anti-Fitnah (JIMAF) melaporkan Rizieq Shihab karena dianggap menebar ujaran kebencian tentang logo palu-arit dalam uang rupiah baru.
Sedangkan, laporan terhadap Rizieq Shihab berawal dari tayangan video berjudul “Habib Rizieq: Palu-Arit di Uang Kertas” di situs YouTube. Dalam tayangan Video yang diunggah pemilik akun Jumal Ahmad itu, Rizieq Shihab tengah berceramah di Pesantren Alam, Agrokultural, Megamendung, Jawa Barat.
Sedangkan, Rizieq Shihab menilai logo palu-arit sempat tercetak di lembaran uang Rp 100 ribu edisi Sukarno-Hatta, tepatnya di logo Bank Indonesia. Lain itu, dirinya menganggap logo itu muncul kembali di pecahan uang rupiah baru yang dikeluarkan BI untuk nilai nominal Rp 2.000, Rp 5.000, dan Rp 10 ribu.
Menurut Rizieq Shihab, pemuatan logo itu tidak sejalan dengan garis ideologi negara dan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang melarang penggunaan simbol Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Ini negara Pancasila apa negara PKI?” kata Rizieq Shihab dalam tayangan video tersebut.
Sedangkan, menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohamad Iriawan, polisi juga telah menerima keterangan dari BI (Bank Indonesia) yang menyatakan uang tersebut tidak sedikit pun mengandung lambang palu-arit.
Bahkan, Bank Indonesia (BI) , menilai ucapan Rizieq Shihab sebagai ujaran kebencian. “Kami panggil. Jelas kok undang-undang yang mengatur soal ujaran kebencian,” tegas Irjen Pol Mohamad Iriawan.
Akibatnya, Rizieq Shihab bisa dikenai Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelanggaran atas pasal itu bisa berujung kurungan badan selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sementara, kuasa hukum Gerakan Pengawal Fatwa MUI, Habiburrahman, menilai penyelidikan terhadap Rizieq Shihab merupakan cerminan ketidakpahaman polisi dalam merumuskan unsur ujaran kebencian. “Tuduhan itu ditafsirkan membabi buta,” kata Habiburrrahman.