
JAKARTA, harianpijar.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, hari ini, Selasa 17 Januari 2017.
Lain itu, agenda sidang keenam kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan enam orang saksi yang akan memberikan kesaksiannya.
Menurut anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan, pihak JPU akan menghadirkan empat saksi pelapor dan dua saksi anggota Polres Bogor yang menerima laporan soal Ahok.
“Saksi ada enam orang. Dua di antaranya anggota Polres Bogor dan ada satu saksi yang melanjutkan dari persidangan pekan lalu,” kata Sirra Prayuna, saat dikonfirmasi, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa 17 Januari 2017.
Selanjutnya, Sirra Prayuna juga menjelaskan, satu saksi yang kembali mengikuti persidangan adalah Sekretaris Forum Umat Islam (FUI) Bogor Willyudin Dhani. Menurutnya, sidang pemeriksaan saksi, Willyudin, pekan lalu terpaksa ditunda lantaran sudah larut malam.
Sedangkan, kelima saksi lainnya yang menjalani sidang hari ini adalah Ibnu Baskoro, M Asroi Saputra, Iman Sudirman, Brigadir Polisi Kepala Agung Hermawan, dan Brigadir Polisi Satu Ahmad Hamdani.
Lebih lanjut, juga menurut Sirra Prayuna, keterangan dua anggota polisi itu diperlukan untuk mengonfirmasi keterangan saksi Willyudin saat melaporkan Ahok. Karena, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tim pengacara menemukan kejanggalan mengenai lokasi kejadian dan tanggal saat kasus penistaan agama tersebut dilaporkan.
“Dari laporan Willyudin, tercantum tanggal 6 September 2016 dengan lokasi penodaan agamanya di Tegalega, Bogor. Bukan di Pulau Seribu,” kata Sirra Prayuna.
Sementara, Sirra Prayuna memastikan sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Lain itu, kondisi di sepanjang Jalan RM Harsono menuju arah Ragunan akan kembali ditutup untuk mengamankan jalannya persidangan.
Diketahui sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dirinya didakwa dengan dakwaan alternatif pasal 156 huruf a dan atau pasal 156 KUHP lantaran menodakan agama dengan penyebutan surat Al-Maidah ayat 51.